cyberinvestigasi.com, 1 Maret 2021, Jakarta – PROPAM Polri secara tegas telah mengeluarkan aturan larangan kepada anggota Korps Bhayangkara untuk berkunjung ke tempat hiburan malam (THM), apalagi sambil mabuk-mabukan. Polri bahkan membeberkan sanksi yang akan diberikan bagi anggota yang melanggar aturan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan-minum miras (minuman keras) dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.
“Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam-red.),” ujar Brigjen Rusdi Hartono, Senin, (1/3/2021).
Rusdi mengatakan, pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
Juga selanjutnya, Brigjen Rusdi, telah membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras, mulai dari teguran tertulis sampai penempatan pada tempat khusus.
“Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Brigjen Rusdi, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan.
Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian akan segera ditindaklanjuti laporan tersebut. Mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” katanya.
“Benar itu, (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk-red.),” sambungnya.
Cyber/Red
(M.s)