Kepala Desa Girimukti Cimarga Menyampaikan LKPPD Kepada BPD Girimukti

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, 15 Maret 2021, Lebak Banten – Berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran Desa Tahun 2020, serta berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 27 poin b, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 28 poin b dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.

Untuk hal tersebut, maka sebagai bentuk Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diakhir Tahun Anggaran, dalam kesempatan itu dalam acara telah disampaikan langsung oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Girimukti Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Dalam Penyerahan LKPPD Kepala Desa terhadap BPD telah dilakukan secara tertulis, yangmana sebagai ketentuan dengan dasar waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Rabu, (15/3/2021)

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Girimukti Zaenal Abidin, telah menyampaikan sepenuhnya tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2020 kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa), yang bertempat di Aula Kantor Desa Girimukti Kecamatan Cimarga pada hari Senin Tanggal 15 Maret 2020″, dan
dalam kegiatan acara tersebut, juga telah dihadiri oleh anggota BPD, Perangkat Desa Girimukti, Ketua RT, PKK, Kader Posyandu Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.

“Kegiatan ini adalah merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang Kepala Desa atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu satu tahun”, imbuh Zaenal”, menjelaskan kepada media saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Dikesempatan lainnya juga telah disampaikan Asep Awaludin s,Ag selaku Ketua BPD Girimukti Kecamatan Cimarga.
Dirinya menyampaikan bahwa untuk mengenai laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) di Akhir Tahun 2020 itu, diantaranya ialah.

“Tentang laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir tahun anggaran, yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, papar Ketua BPD.

Selanjutnya dalam hal tersebut, kewajiban yang wajib disampaikan Kepala Desa kepada BPD yaitu.

“Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan juga Bidang Pemberdayaan.
Maka untuk itu juga bahwa didalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ini adalah sebagai bukti bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa, sekaligus sebagai masukan maupun gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa agar lebih terperinci seperti yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD).
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat.

“dalam LKPPD juga menjelaskan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Maka dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2020, bersama ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Sangiangjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, adalah berupa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020, untuk sebagai bahan evaluasi yang menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Cyber/Red (Supriyadi)

Biro: Lebak

 

 

Cyber/Red
(Supriyadi)
Biro: Lebak

banner 300x250

Related posts

banner 468x60