Penyampaian LKPPD Oleh Kepala Desa Sangiangjaya Kepada BPD Desa Sangiangjaya

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, 17 Maret 2020, Lebak Banten – Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2020, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 27 poin b, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 28 poin b dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.

Kemudian, sebagai bentuk Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diakhir Tahun Anggaran, telah disampaikan langsung oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Rabu, (17/3/2021)

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Sangiangjaya Usep Pahlaludin, S.Pd.I., M.M, telah menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2020 kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa), bertempat di Aula Kantor Desa Sangiangjaya pada hari Rabu Tanggal 17 Maret 2020.

Dalam kegiatan acara tersebut, juga telah dihadiri oleh anggota BPD, Perangkat Desa Sangiangjaya, Ketua RT, PKK, Kader Posyandu Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.

“Kegiatan ini adalah merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang Kepala Desa atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu satu tahun”, imbuh Usep.

Usep Pahlaludin, S.Pd.I., M.M, dirinya juga menyampaikan bahwa untuk mengenai laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Akhir Tahun 2020 itu, diantaranya ialah.

“Tentang laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir tahun anggaran, yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, papar Usep kepada awak media.

 

 

 

Selanjutnya dalam hal tersebut, kewajiban yang wajib disampaikan Kepala Desa kepada BPD yaitu.

“Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan juga Bidang Pemberdayaan.

Untuk itu juga, Usep Pahlaludin, S.Pd.I., M.M, mengatakan,
bahwa didalan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ini bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa, sekaligus sebagai masukan maupun gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa agar lebih terperinci seperti yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD).
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat.

“Menegaskan bahwa LKPPD Kepala Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

“Maka dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2020, bersama ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Sangiangjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, adalah berupa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020, untuk sebagai bahan evaluasi yang menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu juga, sebagaimana dimaksud antara lain adalah catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan”,
Usep Pahlaludin, S.Pd.I., M.M, menyampaikan diakhir Penyampaian”.

Cyber/Red
(Supriyadi)
Biro: Lebak

banner 300x250

Related posts

banner 468x60