Cyberinvestigasi.com, Sabtu, 25 September 2021, Lebak Banten – Diantaranya Terdapat Nama sebuah Komunitas
Kesepuhan Adat Banten Kidul, Kasepuhan Cibarani, dengan secara khas memiliki bahasa bahasa yang digunakan secara turun-temurun, yaitu adalah Bahasa Sunda.
Bahasa Sunda itu sendiri, juga merupakan satu kearifan lokal sesuai dari silsilah atau sejarah “Bapak Kolot” yang mana bahasa tersebut telah diwariskan secara turun-temurun.
Adapun sedikit terdapat adanya perubahan bahasa, karena adanya persentuhan dengan teknologi.
Namun yang telah diamanatkan oleh “Abah Kolot” bahasa itu masih tetap eksis sampai saat ini.
Sabtu, (25-09-2021).
Seperti dikesempatan kali ini, atas sebuah informasi dan keterangan yang terhimpun dan didapati tim-red di lapangan, tepatnya di Desa Cibarani Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak.
Juga telah dikatakan oleh salah satu Sepuh ketokohan di desa tersebut, dikatakan Abah Dulhani, yang juga merupakan Ketua Adat sekaligus Kepala Desa Cibarani.
“Wilayah Adat, terdiri dari Wilayah Kesepuhan Banten Kidul”,
Wilayah Kesepuhan , merupakan Kasepuhan Cibarani yang terletak di
Desa Cibarani
Kecamatan Cirinten
Kabupaten Lebak,
Provinsi Banten, papar Abah Dulhani saat dijumpai dikediamannya.
Kbali dikatakan nya, untuk sementara waktu ini sesuai sensus yang dimiliki, bahwa jumlah penduduk desa cibarani terdapat 1997 jiwa, yang mana juga terdiri dari laki-laki sebanyak 1006 jiwa, dan perempuan 991 jiwa, dalam 703 Kepala Keluarga, imbuhnya.
Selanjutnya, Desa Cibarani juga dibagi menjadi 4 Rukun Warga (RW), dari 4 RW tersebut terbagi lagi menjadi 17 Rukun Tetangga (RT) dengan rincian:
RW 1 menjadi 6 RT, RW 2 menjadi 2 RT, RW 3 menjadi 7 RT, dan RW 4 menjadi 2 RT.
“Jumlah hunian yang tersebar di kasepuhan cibarani adalah sebanyak 673 unit rumah, pemekaran terjadi dalam 2 tahun karena jumlah penduduk yang jumlahnya meningkat.
Orang yang menjadi RT dan RW ialah orang yang dipercaya oleh Abah sekaligus Jaro atau disebut Kepala Desa, yaitu Abah Dulhani.
Dalam tahapan proses penempatan, seseorang sebagai ketua RW maupun RT adalah:
Para kandidat yang ditunjuk oleh ketua adat, masyarakat dan sesepuh dengan kemudian melakukan musyawarah, jika semua menyetujui maka yang bersangkutan akan dilantik bersama-sama, dan melakukan sumpah jabatan di kediaman ketua adat Kasepuhan Cibarani.
Untuk hal lainnya, seperti juga dikatakan Abah Dulhani, bahwa sejak tanggal 10 Desember lalu, ditetapkan sebagai hari jadi Desa Cibarani semenjak tahun 2010.
“Yang mana peringatan hari jadi dilaksanakan rutin setiap tahunnya di Desa Cibarani, beber Abah Dulhani.
Dalam memperingati hari jadi Desa Abah Jaro dan para sesepuh mengadakan pesta rakyat selama dua hari-dua malam. Seperti halnya di hari pertama dilaksanakan riungan atau kumpulan masyarakat, di hari kedua dilaksanakan upacara bersama Masyarakat Adat Cibarani, Koramil, Babinsa, serta Jajaran Perangkat Kecamatan yang bertempat di lapangan.
Setelah upacara diadakan, sebuah pertnjukan wayang golek dan kesenian angklung digelar di lapangan Suka Waris.
Abah Dulhani menambahkan, Kewilayahan adat
Wilayah Adat Kasepuhan Cibarani meliputi hampir seluruh Desa Cibarani yang terdiri dari 10 Kampung dengan luasan kurang-lebih 900 Hektar.
Kampung-kampung dalam Wilayah Adat Kasepuhan Cibarani dihuni oleh masyarakat keturunan Parung Kujang.
“Kampung-kampung tersebut adalah:
Kampung Cibarani,
Kampung Sukawaris,
Kampung Pasir, Gembong,
Kampung Gunung Batu,
Kampung Cikeper,
Kampung Cikolelet,
Kampung Cibandung,
Kampung Cisedok,
Kampung Cipaku”,
Kampung Cinangka
Batas Wilayah Adat Kasepuhan Cibarani:
Batas Utara: gunung Sahud Desa Karang Nunggal
Batas Selatan: gunung Kendeng Desa Wangun Jaya
Batas Timur: patok cor BPN SPH Desa Kenakes Baduy
Batas Barat: sungai Cisaat Desa Cirinten.
“Pemanfaatan Wilayah Adat
Mata pencaharian utama masyarakat kasepuhan adat cibarani adalah pertanian yang secara turun menurun darin jaman ki benen (masa lampau).
Kondisi fisik Wilayah Adat adalah berupa pegunungan yang meliputi hutan, kebun, sawah, huma, sungai, pemungkiman, dan leuit.
Wilayah hutan dalam Wilayah Adat Kesepuhan Cibarani yang digarap masyarakatnya berada dalam penguasaan Perum Perhutani (seluas ±670 Hektar) dan karenanya, di masa lalu penggarap harus membayar 2,5% hasil panen hutan kepada Perum Perhutani. Setelah pemetaan sosial dilakukan oleh RMI dan berbagai upaya advokasi yang menyusulnya, pungutan tersebut lalu ditiadakan.
Hutan dan kebun dimanfaatkan untuk membudidayakan segala jenis kebutuhan baik sandang, pangan, maupun papan. Jenis-jenis yang dimanfaatkan dari hutan dan kebun oleh masyrakat antara lain:
Umbi-umbian seperti Talas
Sayuran, Kacang kedelai, dan Kacang Panjang
Buah-buahan, yang utama: Kopi, Kopi Luwak, Kakao, Pete, Mangga, Durian, Nangka, dan Rindu.
Tanaman Kayu dan Pepohonan untuk bahan bangunan: Kiray dan Aren (ijuk) untuk atap rumah; kayu Albasiyah, Kacapi, dan Mahoni untuk tiang dan papan kaso; Bambu untuk Palupuh.
Rempah-rempah: Cengkeh, Jahe, Kunir, Sereh, Kuncay, Selaja, Asem Romeh, Asem Konyeh, dan Lada.
Kulit Terep dan daun Pelah di gunakan sebagai bahan menenun.
Hasil bumi lainnya untuk kesehatan: Saralang Kawung dibakar untuk dipakai sebagai bedak; daun Jukut Bau digunakan untuk membersihkan dan mengobati mata; Kumis Kucing digunakan untuk mengobati gatal-gatal dan alergi pada kulit; Songok Sembung, Kunyir. Temulawak, dan Tuwak Lengsir diolah menjadi gogodogan untuk mengobati sakit badan, mata, dan perut.
Sawah dimanfaatkan untuk membudidayakan Padi, Palajiwa, Ikan, Belut dan lainnya.
Huma dimanfaatkan untuk membudidayakan Padi, Jagung, dan Mentimun. Sungai dimanfaatkan sebagai penghasil Ikan dan pengairan sawah. Leuit dimanfaatkan sebagai lumbung penyimpanan pocong-pocong Padi dari hasil panen, sebuah bentuk ketahanan pangan masyarakat Kasepuhan di wilayah Lebak, Banten pada umumnya.
Tradisi Pertanian
Varietas/ jenis Padi yang masih ditanam masyarakat Kasepuhan Cibarani diantaranya : Pare Petey, Pare Gantang, Pare Raja Wesi, Pare Cere, Pare Hideung, Pare Bulu, Ketan kanas, Ketan jerat, Ketan hideung, Pare Huma (khusus di huma/ ladang), Pare Serang Gede, Pare Serang Leutik, Pare Sengke, Pare Menyan; terdapat 14 varietas secara keseluruhan.
Sebelum melakukan menanam padi Masyarakat Adat Kasepuhan Cibarani harus melakukan ritual terlebih dahulu. Ritual yang disebut Melak Jampe (menanam mantra/doa) dilakukan hanya oleh orang-orang tertentu yang bisa membaca jampe, jika tidak bisa membaca jampe maka harus meminta kepada kasepuhan untuk melakukan ritual melak jampe, proses melak jampe wajib dilakukan dengan membakar kemenyan.
Masa tanam Padi umumnya adalah enam bulan dari penyemaian, penanaman, sampai panen. Setelah panen Padi yang telah di-pocong dijemur pada lantaian (jemuran Padi) selama berbulan-bulan bahkan sampai tahunan. Setelah hasil panen dijemur, proses selanjutnya adalah disimpan dalam leuit. Sebelum dimasukan ke dalam leuit, masyarakat Kasepuhan Cibarani melakukan ritual Diukan (menetapkan). Dalam ritual ini pembacaan jampe hanya dapat dilakukan oleh laki-laki, perempuan tidak diperbolehkan melakukan ritual. Syarat untuk melakukan ritual ini antara lain kemenyan, dan panglay. Ritual ini secara simbolis bermakna menitipkan hasil panen kepada perempuan.
Ketika masih berada di sawah atau huma, dari tanam sampai panen Padi adalah kepunyaan laki-laki, namun setelah hasil panen disimpan ke dalam leuit ia menjadi kepunyaan perempuan (istri). Laki-laki dilarang mengambil Padi dari leuit tanpa ijin perempua, laki-laki yang mengambilnya disamakan dengan pencuri, dan terkena hukum adat.
Dalam pengambilan Padi dari leuit setiap langkah ada jampe-nya mulai dari naik ke tangga yang satu ke tangga berikutnya, sampai masuk ke dalam leuit. Mendirikan Padi pun ada jampe yang berbeda-beda dan tidak boleh sembarangan dalam membacanya. Ritual pengambilan Padi ini hanya boleh dilakukan pemiliknya, yaitu perempuan (istri). Sesudah diambil dalam leuit, Padi diolah dengan ditumbuk di lisung atau digiling di penggilingan agar menjadi beras. Mayoritas masyarakat adat kasepuhan cibarani menggunakan penggilingan.
Dalam proses bertani, mulai dari tebar, ngagaru, mipit padi (mengumpulkan); tanam sampai panen, harus dilakukan bersama kerabat seketurunan. Ada beberapa keturunan di Kasepuhan Cibarani: turunan Kudrat, turunan Sri, turunan Sukma; setiap turunan memiliki jampe yang berbeda. Waktu bertani masyarakat Kasepuhan Cibarani adalah pukul 07.00 pagi sampai dengan pukul 15.00 di sore hari, di hari-hari tertentu sesuai aturan adat.
Masyarakat Kasepuhan Cibarani tidak boleh menjual Padi atau beras karena ada hukum adat dari para bapak kolot (tetua adat). Padi yang dipanen semakin tahun semakin banyak karena sisa konsumsi rumah disimpan dalam leuit untuk makan di hari yang akan datang, ini dimaknai sebagai manfaat (berkah) oleh masyarakat Kasepuhan Cibarani.
Penghasilan masyarakat Kasepuhan Cibarani diperoleh dari beragam sumber, diantaranya adalah dari produk kerajinan nyiru dijual ke pasar, berdagang (warung kecil, warung makanan, kue), menjual hasil bumi seperti kayu, Cengkeh, Pete, Durian, Kopi, Kakao, dan yang menjadi ciri khas masyarakat adat kasepuhan cibarani: Gula Aren.
Penghasilan per bulan rata-rata masyarakat Kasepuhan Cibarani berkisar antara Rp. 234.000 sampai dengan Rp. 700.000.
Adapun Sejarah masyarakat Kasepuhan cibarani
Pupuhu Kasepuhan Cibarani luluhur Parung Kujang,
“Ki Ama H Mil Patah
Ki Ukam
Ki Kamsah
Ki Sayamah
Ki Sayamin
Ki Mainten
Ki Sayaga
Ki Sanali
Abah Jaro Dulhani.
Proses penurunan Pupuhu Kasepuhan adalah berdasrkan wasiat dari Bapak Kolot.
Leluhur Parung Kujang mulai dari Ki H Mil Patah, Ki Ukam, Ki Kamsah, Ki Sayamah, Ki Sayamin, dan Ki Mainten, hidup di masa ki binen (dahulu kala), sebelum masa Belanda. Sementara masa hidup Ki Sayaga adalah di jaman penjajahan belanda.
Salah satu tradisi keturunan Parung Kujang yang ada di Kasepuhan Cibarani adalah melaksanakan Ruwah Mulud di tujuh tanggal antara lain di tanggal 12 Ruwah di kampung Cisaat dan di tanggal 27 Mulud ruwah mulud di Sindang Agung di pemakaman Uyut Permana. Dalam Ruwah Mulud tersebut, para sesepuh dari keturunan Parung Kujang di berbagai wiayah berkumpul dan menceritakan sejarah.
“Sejarah Kasepuhan Cibarani ditentukan oleh tiga pihak yaitu: tukang nyaksian (saksi sejarah), tukang ngabenerkeun (yang membenarkan sejarah), dan tukang ngalaksanakeun (pelaku sejarah).
Masyarakat di Kasepuhan Cibarani selain terdiri dari incu-putu (keturunan) Parung Kujang juga dari incu-putu Pangawinan. Yang bergaris keturunan Pangawinan lebih condong ke Kasepuhan Citorek jiwanya. Namun di Kasepuhan Cibarani sendiri, keturunan Parung Kujang yang lebih mendominasi. Cibarani berarti berani karena benar, karena telah sejak lama melakukan Ruwah Mulud dan memotong kerbau, seperti yang diamanatkan Bapak Kolot Permana.
Tidak apa-apa seandainya tidak memotong kerbau kalau kerbaunya sudah tidak ada lagi”,
Wilayah-wilayah menurut Aturan Adat
Leuweung Kolot yaitu leuweung atau wilayah hutan yang di dalamnya terdapat banyak banyak pohon kayu berukuran besar, pepohonan tersebut tidak boleh ditebang, ada hukum adat dari kasepuhan seperti sial (kawalat). Batas-batasnya ditandai oleh Gunung Liman, Goa Pamandokan, Goa Tongo, Pasir Cengkel, dan Wangun.
Leuweung titipan yaitu wilayah hutan yang tidak boleh digarap oleh masyarakat karena merupakan titipan nini-aki (nenek moyang).
Leuweung tutupan yaitu leuweung yang tidak boleh dipegang dan di sentuh, kayunya tidak boleh di ganggu oleh masyarakat.
Leuweung cadangan yaitu wilayah hutan yang yang bisa dimanfaatkan untuk produksi tanaman. Syarat tanaman yang diproduksi adalah yang biasa ditanam namun tidak bisa digarap atau tidak cocok tanahnya.
Ada pula tempat-tempat khusus untuk tujuan tertentu, diantaranya:
Leuweung Gunung Batu: wilayah hutan yang tidak bisa dimasuki pada hari Salasa.
Leuweung Gunung Liman: Salah satu Paniisan Wangun, wilayah Paniisan Wangun hanya dimanfaatkann untuk kepentingan khusus seperti upacara adat dan ritual tertentu saja. Selain di Leuweung Gunung Liman, Paniisan Wangun ada juga di Goa Pamondokan, Goa Tomo, Gunung Pasir Hanelem (karang) dan Goa Dagul.
Di dalam Rumah Kasepuhan diharuskan ada Kamar Karuhun (ruang nenek moyang).
Di kampung Kasepuhan juga disediakan tempat khusus untuk musyawarah pembantu Kasepuhan.
Dua sistem penguasaan dari pengolahan tanah:
Tanah Individu: tanah yang dikuasai dan dikelola oleh perorangan, boleh diperjual-belikan/ dialih-garapkan hanya kepada sesama warga Cibarani.
Tanah Adat: tanah yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat adat.
Struktur, Tugas, dan Fungsi Pemangku Adat
Penasehat bertugas sebagai penasihat Kasepuhan
Kasepuhan sebagai pemerintahan adat dipimpin oleh Ketua Adat
Juru Tulis berfungsi untuk mengkoordinasi atau mencatat semua keperluan Kesepuhan / Kaolotan dalam hal surat menyurat.
Juru Basa sebagai wakil Kesepuhan bagian bidang-bidang pemerintahan maupun bidang lainnya, juga mengurus tamu Kasepuhan.
Pagawe Jero mengurus bidang pertanian, bisa disebut sebagai wakil Kasepuhan atau tangan kanan Ketua Adat (ajudan).
Urusan Luar mengurus keperluan di luar Desa Cibarani untuk acara-acara seperti upacara adat dan acara Kasepuhan lainnya.
Dukun berfungsi sebagai orang yang mengobati dan mengurus orang yang sedang sakit, banyak dukun yang ada di Kasepuhan Cibarani tetapi yang utama adalah Kai Pulung. Masyarakat yang sakit apa saja diobati oleh dukun dengan media air dan kemenyan yang dibakar.
Amil/penghulu mengurus bidang keagamaan, memimpin acara syukuran, dan menikahkan. Proses pernikahan laki-laki dan perempuan melalui izin ketua RW dan RT, setelahnya Amil akan menikahkandengan syarat telah berumur lebih dari 17 tahun.
Paraji, orang yang mengurus persalinan/ kelahiran bayi. Selain Paraji, di Kasepuhan Cibarani terdapat juga satu orang Bidan. Jika paraji tidak sanggup dalam proses kelahiran barulah di serahkan ke Bidan untuk menangani. Setelah bayi lahir ada jampe khusus yang dilakukan oleh para Kasepuhan dengan medium kembang tujuh rupa, kemenyan, dan panglay. Sesepuh membaca jampe di depan bayi kemudian asap menyan ditiupkan ke arah bayi. Ritual tetap dilakukan walaupun kelahiran dibantu Bidan. Selain itu, dalam proses mengandung di usia kandungan tujuh bulan, Ibu wajib melaksanakan ngabuli (makan bersama) pemimpin doa bisa berasal dari Kesepuhan bisa juga Dukun.
Bengkong bertugas menyunat/ melakukan khitan.
Panday bertugas membuat perkakas seperti golok, arit, pacul untuk segala keperluan mulai dari mengurus kebun, sawah, ladang, dan berbagai keperluan lainnya. Panday di Kesepuhan Cibarani sudah mulai berkurang, hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang membeli perkakas di pasar.
Ulu-ulu bertugas mengurus pengairan untuk ke sawah atau susukan. Ada hukuman dari Kasepuhan untuk orang yang ditugaskan sebagai Ulu-ulu jika air berhenti mengalir.
Ngaraksa bertugas menjaga dan mengamankan sawah, kebun, dan lingkungan. Ngaraksa juga bertugas mengingatkan masyarakat akan hukum adat seperti pantangan-pantangan.
Sesepuh Perwakilan adalah pemimpin tingkat Kampung di Kasepuhan
Rendangan adalah pengurus para keturunan/ rendangan Kasepuhan lain yang akan kembali ke Kasepuhan masing-masing setiap Seren Taun.
Rahayat/ Anak Incu Putu adalah masyarakat yang mendiami Desa Cibarani.
Keputusan dan Hukum Adat
Mekanisme pengambilan keputusan masyarakat Kesepuhan Cibarani adalah musyawarah untuk kesepakatan yang mufakat.
Musyawarah dilakukan di tempat khusus yang berada di kediaman/ rumah Ketua Adat. Sebagai contoh: dalam perencanaan Seren Tahun musyawarah dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan tanggal, hari, dan bulan; jangan sampai acara Seren Tahun dilaksanakan pada waktu yang dilarang adat atau na’as. Musyawarahkan dilakukan bersama para Pemangku Adat dan diputuskan melalui kesepakatan bersama. Selain upacara adat yang juga dimusyawarahkan adalah pembangunan jalan, kepentingan umum, membuat rumah bagi masyarakat yang tidak mampu, dan hal lainnya. Musyawarah bertujuan untuk menentukan waktu dan kesepakatan gotong royong pelaksanaannya.
Langkah-langkah hukum adat untuk melakukan ritual tradisional dimulai dengan perencanaan oleh Kesepuhan yang dimusyawarahkan para Pemangku Adat. Jika sudah ada kesepakatan dari Kesepuhan, barulah masyarakat dikumpulkan untuk pembahasan waktu. Pertama-tama Kesepuhan yang memaparkan waktu untuk kemudian disepakati masyarakat. Setelah waktu disepakati, tinggal anggaran untuk biaya gotong royong dari biaya untuk segala keperluan, termasuk untuk panitia acara yang akan ditentukan oleh para Kasepuhan.
Penetapan hukum adat bagi Anak Incu Putu mewajibkan mereka datang dan berkumpul untuk membereskan permasalahan di tempat Kasepuhan. Adapun yang diwajibkan hadir untuk menegakkan hukum adat adalah Pembantu Adat, Sesepuh, dan Masyarakat. Setelah yang bersangkutan dipanggil oleh RT ke Kasepuhan musyawarah dilakukan untuk mengambil keputusan hukum adat oleh Kasepuhan.
Peraturan adat Kasepuhan Cibarani belum berubah sejak dahulu, penetapan hukum adatmisalnya: harus melakukan tumpengan, atau jika melanggar adat harus membuat Bekakak untuk dimakan bersama untuk dimaafkan pelanggarannya dan dibersihkan dari kesalahannya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(Mpap Suprapto)