Belum Ada Mediasi dan Titik Temu Atas Permasalahan Lahan Milik Warga, Pihak PT. HKI Tetap Beraktivitas

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Selasa, 7 September 2021, Prabumulih Sumsel – Masih nampak dan terlihat aktivitas pengerjaan proyek jalan TOL di sekitar rumah Heriyadi (37) warga dusun III Desa Karangan.
Padahal sebelumnya, dalam pertemuan terakhir dengan pihak manejemen PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) telah sependapat untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas disekitaran rumah tersebut”,

Sebelum ada pertemuan dengan pihak PT. Hutama Karya selaku Owner pekerjaan.

Namun disisi lain, dari hasil Pantauan kontributor/paralegal dilapang, bahwa terlihat jelas adanya aktivitas alat berat bulldozer, yang mana tepat berada disamping rumah Heriyadi, yang berjarak hanya 2 meter dari aktivitas alat berat tersebut.

Seperti Menurut Heriyadi, dirinya mengatakan bahwa telah beberapa kali memberhentikan alat berat yang hendak beraktivitas di sekitaran rumahnya, namun mereka tetap saja tetap beraktivitas, ucapnya.

Lebih lanjut Heriyadi menjelaskan,

“Justru pada hari ini aktivitas alat berat lebih mengganggu dan sangat mengkhawatirkan dibandingkan dengan hari sebelumnya”,
Karena aktivitas bulldozer tersebut hanya berjarak 2 meter dari dinding rumahnya.

Disisi lain aktivitas tersebut telah membuat keluarga terganggu oleh suarat alat berat dan getarannya yang jelas sangat terasa sampai kedalam rumah.
Sehingga Heriyadi dan juga keluarganya lebih memilih di luar rumah, agar mengantisipasi rasa khawatirnya rumah roboh, serta menghidari suara mesin bulldozer yang membuat Heriyadi dan keluarganya tidak terganggu.

“Kami merasa terganggu dengan aktivitas alat berat di dekat rumah, yang hanya 2 meter dari dinding rumah, getarannya dan suara mesin sangat besar dan membuat kita tidak nyaman di dalam rumah, takut kalau rumah roboh jadi kami memilih di luar rumah selama alat berat ini bekerja”, ujarnya Heriyadi dengan raut wajah kesal.

Kemudian Heriyadi meminta pihak menajemen PT. HKI untuk tidak beraktivitas dulu disekitaran rumahnya, karena itu sangat mengganggu apalagi pihak manejemen PT. HKI berjanji untuk memfasilitasi dan menjembatani bertemu dengan pihak PT. Hutama Karya (HK) untuk menemukan solusi terbaik.

Sementara itu ditempat terpisah, selaku Kuasa Hukum Heriyadi, Laspri Antoni, S.H., MH dan Alam Seri , S.H. saat dicoba konfirmasi terkait tetap beraktivitas pihak PT. HKI sebelum adanya solusi dan mediasi dengan pihak PT.HK menjelaskan.

“Memang benar, seharusnya pihak PT. HKI jangan dulu melaksanakan aktivitas dirumah klien kita tersebut, sebelum ada solusi dan mediasi dengan pihak PT. HK yang dijanjikan, tandasnya.

Juga lebih lanjut dijelaskan, ada baiknya, pihak pelaksana seharusnya pihak manejemen PT. HKI laksanakan dahulu Peraturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2. Dimana sebetulnya rumah Heriyadi tersebut harus dibebaskan.

“Seharusnya sesuai dengan pertemuan terakhir dengan pihak HKI kita juga sudah sependapat untuk tidak melaksanakan aktivitas sebelum ada pertemuan dan titik temu dengan pihak HK”,

Seharusnya, dan pihak pelaksana memang sudah harus terapkan Peraturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2, dimana sebetulnya rumah Heriyadi tersebut harus dibebaskan, ” ungkapnya.

Lebih jauh Heriyadi, dirinya telah menjelaskan, besok telah di agendakan bertemu dengan pihak PT. HK.
Akan kita buktikan apakah hanya janji atau nanti ada solusi untuk rumah kliennya.

“Besok katanya akan dipertemukan dengan pihak HK, kita lihatlah besok, apakah hany janji atau nanti ada titik solusi untuk klien kita, ” tutupnya.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

(M.S.)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60