Diduga Proyek Bancakan: Pekerjaan di RSUD Labuan Tidak Memasang PIP dari Sebelumnya

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Labuan Pandeglang – Pada pembangunan infrastruktur telah mensyaratkan adanya feedback, atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada, untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan yang berbangsa dan bernegara.
Maka terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama atau pengumuman (PIP) oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Sebab dalam transparansi anggaran tersebut, juga sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan oleh pemerintah itu sendiri dalam menjalankan program kerjanya, dan dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, seperti mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Namun dalam hal ini, pada pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan di RSUD Labuan Kabupaten Pandegalang, justru terkesan dan disinyalir adanya ketidak transfaranan dari berbagai pihak dan diduga bahwa dalam pengerjaan pembuatan tangga darurat yang dikerjakan saat ini adalah proyek Bancakan dan proyek yang juga diduga syarat kepentingan.
Kamis, (23-11-2023)

Selanjutnya pada tahapan dan proses pengerjaan juga diketahui telah menjadikan satu kekecewaan pihak pihak lain yang diantaranya adalah merupakan salah satu dari warga masyarakat Labuan, yang jelas jelas menurut dirinya merasa tidak puas dan kecewa dengan adanya pekerjaan pemerintah daerah tersebut, yang saat ini sedang dikerjakan di lingkungan RSUD Labuan, jelas Tb. Syamsudin, kepada awak media.

“Alasan kuat saya telah menduga bahwa proyek ini proyek yang tidak jelas dalam satu perencanaan maupun pelaksanaan nya”, imbuh Tb. Syamsudin, dengan kembali menuturkan, bahwa hal ini juga adalah bentuk kekecewaan kami selaku masyarakat saat tidak diperkenankan nya saya untuk masuk ke proyek, yang mana tujuannya saya sebatas bertujuan untuk halnya menawarkan kerjasama usaha dengan menawarkan material, papar Syamsudin, selaku warga masyarakat yang juga sekaligus merupakan dari Ketua DPW Ormas Forpek-N (forum pembela kenenaran-Nusantara) Provinsi Banten, saat di jumpai di kediamannya pada hari kamis, 16 Nov 2023 jam 14.00 wib.

Lantas kemudian, juga berdasarkan sebuah informasi dan keterangan tersebut Tim – cyberinvestigasi.com melakukan koordinasi dengan berkomunikasi bersama pihak di Dinas Kesehatan, sebut saja (RT) yang mana adalah diketahui merupakan selaku pihak terkait di kedinasan, bahwasannya dengan melalui pesan singkat berbasis aplikasi Wathsap beliau mengatakan tidak bisa untuk dijumpai dengan satu keterangan bahwa dirinya (RT), sedang dalam kondisi sakit, sehingga tidak memberikan jawaban apapun terkait yang sudah Cyber_Red pertanyakan kepada beliau.

Kemudian Tim _Red langsung monitoring dan melakukan kontrol dilapangan atas sedang dilaksanakan nya sebuah pembangunan yang diduga bermasalah dengan telah mendatangi langsung RSUD Labuan, pada hari sabtu, tgl 18/11/23.

Sesampainya dilokasi tersebut, pada kesempatan itu tim Cyber_Red tertahan oleh beberapa anggota security yang berjaga untuk melarang Tim Cyber_Red masuk kedalam lokasi pekerjaan.

“Mohon dengan sangat pak, dan mohon juga untuk maklum dalam hal ini kami tidak bisa mengizinkan Tim_Red masuk ke area tersebut, sebab kami sedang menjalankan tugas kerja, ucap salah satu petugas jaga dan kembali melanjutkan”,
Sekali lagi kami mohon maaf, dan dalam hal ini kami bukan berarti sengaja untuk menghalangi tugas kerja wartawan, sebab disisi lain kami ada SOP kerja yang mengatur, tegas (JB) yang mewakili rekan anggota security lainnya.

Ini adalah hal yang menarik dan jelas jelas sesuatu yang bisa dikatakan pertama kali ditemui, padahal dalam aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan bahkan juga selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Untuk sebuah catatan:
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang jauh jauh hari sudah dilaksanakan, bahwa dua minggu kurang lebih pekerjaan berjalan, sebelumnya belum terpasangkan papan informasi proyek, namun di hari kemarin sudah terpasang papan informasi tersebut, seperti halnya yang saat ini sudah beredar di beberapa media online terkini”.

*Puskominfo Indonesia*

Mpap.s
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60