cyberinvestigasi.com, 20 April 2021, Tanggerang – Sebuah persoalan tentang proses pelaksanaan pemulihan pencemaran limbah, di Rawa Kali Mati, disinyalir terdampak dari PT. Indo Bharat Rayon.
Informasi: yang dikutip melalui rmoljabar.id
Dalam hal tersebut diketahui sebelumnya, dan bahwa berdasarkan amar keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor :574/Pid.Sus-LH/2017, terkait pasal 226 KUHAP mengisyaratkan dan menyatakan bahwa, PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta, selain harus membayar denda sebesar Rp 2 Milyar ke negara, juga akan dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membersihkan atau clean up timbunan limbah B3 pada Rawa Kali Mati, dan yang mana dalam Proses clean up diperkirakan bahwa pekerjaan tersebut baru mencapai 50%”, Yang kini dikerjakan oleh PT. Noor Annisa Kemikal (PT. NAK).
Selanjutnya, saat mencoba menghubungi salah seorang pihak PT. NAK, Ikhlas, melalui pesan singkat WhatsApp terkait limbah B3 kategori bahaya 2 diduga yang tidak transparan serta diduga telah terjadi Dumping Limbah B3 katagori bahaya 2 dengan rincian sebanyak kurang lebih 12.667 M3, yang harus di bakar melalui boiler serta kurang lebih 75.453 M3 dengan cara Landfill atau open dumping sesuai aturan dan perijinan yang berlaku.
Namun sayangnya puhak NAK, Ikhlas”, tidak bisa menjawab secara detail.
”Silahkan bapak cek langsung ke PT IBR jika terkait proyek pemulihan Kali Mati,“ Ungkap Iklas yang biasa disapa Glen itu.
Padahal perlu diketahui, bahwa PT NAK sebagai yang telah mempunyai ijin Transportir, Pengumpul dan Pemanfaat limbah B3 dengan kode B402/B409/B410/B417, yang telah bekerjasama dengan PT Wastec Internasional sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pemusnah limbah B3.
Selanjutnya, awak media berusaha untuk menghubungi marketing PT Wastec Indonesia, Hendro, via sambungan selulernya. Namun juga disayangkan hingga saat ini yang bersangkutan belum mau membalas telpon atau sambungan seluler lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik saat ditemui jurnalis dan perwakilan LSM Gerak Indonesia mengatakan bahwa, dirinya mengaku belum mengetahui jika telah terjadi dugaan pencemaran dan dumping limbah B3, namun dirinya berencana bakal segera menindaklanjuti, (Selasa, 20/04/2021).
”Saya tidak tahu telah terjadi dugaan dumping limbah B3 di wilayah kerja saya oleh PT Noor Annisa Kemikal dan PT. Wastec Indonesia, dan saya ucapkan terima kasih kepada teman teman LSM serta Jurnalis dalam kiprah nya sebagai social kontrol. Pengaduan ini akan saya tindak lanjuti,”ucap Taufik.
Cyber-Red
(Neng)