Cyberinvestigasi.com, 22 Desember 2021, Pandeglang – Diera Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seperti saat ini, masih ada saja oknum-oknum di pelayanan publik yang alergi serta diduga melakukan upaya untuk menghalangi tugas kerja jurnalis.
Seperti yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang, yang dimana dalam hal ini selaku Dirut RSUD Berkah Pandeglang telah melarang seorang jurnalis yang hadir untuk meliput klarifikasi DPRD komisi IV dengan pihak RSUD Berkah, guna mencari dan mendapatkan informasi dan sekaligus perkembangan yang terjadi di lingkungan RSUD Berkah Pandeglang.
Padahal sebelumnya, dari salah satu jurnalis yang berkesempatan hadir untuk melakukan peliputan tersebut, juga telah koordinasi untuk meminta izin kepada pihak terkait guna melakukan peliputan terhadap akan dilakukan nya klarifikasi oleh pihak DPRD Pandeglang komisi IV, dengan pihak Dirut RSUD Berkah beserta jajaran.
Hal tersebut, pihak DPRD komisi IV bertujuan dengan mencoba melakukan klarifikasi terkait berkembang nya informasi yang sudah banyak beredar di media sosial, tentang kelangkaan obat yang akhir akhir ini dikeluhkan oleh masyarakat (pasien)
Klarifikasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 22 Desember sekitar pukul 15:00 WIB, yang dihadiri langsung oleh DPRD Pandeglang dari komisi IV, Dirut Rumah Sakit dr. Kodiat Juarsa, serta jajaran pihak RSUD Berkah Pandeglang
Dalam hal ini, seiring berjalannya pembahasan internal yang dilakukan pihak RSUD beserta DPRD komisi IV, awak media tersebut merasa sangat kecewa dengan perlakuan Dirut RSUD Berkah Pandeglang, dengan cara meminta awak media untuk tidak melakukan peliputan dengan meminta awak media untuk meninggalkan ruang acara.
“Padahal di sisi lain, dalam hal ketentuan bahwa jurnalis itu bertugas memberikan infomasi kepada publik dan profesinya sudah dilindungi undang-undang”,
Tentu sangat mengherankan jika ada yang mencoba untuk menghalangi tugas jurnalis, apalagi di tempat pelayanan publik seperti rumah sakit milik pemerintah.
Hal ini jelas sudah diterima langsung oleh salah seorang wartawan, yang sudah merasa dikecewakan oleh oknum tersebut.
Sehingga perlakuan yang dialami nya menjadikan asumsi lain dengan pihak rumah sakit, yang terkesan alergi dengan kehadiran jurnalis.
”
Padahal, sebagai rumah sakit milik Pemerintah, pihaknya harus harmonis serta terbuka terhadap publik, kalaupun ada larangan pers masuk kedalam ruangan, ini berarti ada praduga kami insan pers tentang sesuatu hal yang disembunyikan dari awak media saat dilakukannya sebuah pembahasan kerja secara internal oleh pihak RSUD Berkah Pandeglang dengan DPRD komisi IV, selaku dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Pandeglang Banten”.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s