Disdukcapil Takhanya Layani WNI Juga Legalkan WNA Dengan Penerbitan SKTT

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, 18 Desember 2020, Kota Serang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Serang berikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT ) bagi orang asing atau WNA ( Warga Negara Asing ).

Di Kesempatannya, Kepala Disdukcapil Kota Serang Mamat Hambali, telah mengatakan bahwa Disdukcapil berkewajiban membantu dan melayani pembuatan atau penerbitan administrasi kependudukan yang tidak hanya bagi warga negara Indonesia, akan tetapi juga untuk warga negara asing yang tinggal sementara atau menetap d Indonesia, ujarnya kepada Cyberinvestigasi.vom, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin, Kamis (17/12/2020)

“Dalam hal ini kami jelas memberikan kemudahan bagi WNA yang ingin membuat surat keterangan tempat tinggal di wilayah Kota Serang yang memang sudah mengantongi ijin tinggal terbatas dari keimigrasian, itu paling lambat 14 hari setelah ijin tinggal terbatas dikeluarkan, ” terang Kadis.

Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Arif Rahman Hakim, juga memaparkan, bahwa dasar hukum kami dalam pelayanan penerbitan surat keterangan tempat tinggal ( SKTT ) yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang di ubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang adminduk, Permendagri nomor 19 tahun 2010 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

“Kami menjalankan amanat undang-undang dan peraturan menteri dimana orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas yang datang dari luar negeri, dan orang asing yang memiliki ijin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang ijin tinggal terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah NKRI, khususnya Kota Serang, harus wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk diterbitkannya SKTT oleh Disdukcapil,” ungkap Sekdis.

Lanjut Sekdis, Ada dua macam ijin tinggal bagi WNA yakni KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap ) yang berlaku selama 5 tahun, dan KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas ) yang berlaku 1 tahun, ungkapnya.

Masih kata Sekdis, yang pasti dalam pembuatan SKTT itu dasarnya dari Imigrasi karena orang datang itu melalui kantor imigrasi, jika dokumen keimigrasian sudah lengkap tentu kami akan memproses pembuatan SKTT nya, untuk awal kami keluarkan KITAS setelah lima kali perpanjangan maka menjadi KITAP.

Sejak Januari hingga November kemarin, jumlah WNA yang mengajukan permohonan penerbitan KITAS sebanyak 47 orang, 31 laki-laki dan 16 perempuan, namun yang aktif hanya 11 orang, sedangkan KITAP sebanyak 16 orang, 12 laki-laki dan 4 perempuan dan yang aktif hanya 7 orang, yang tersebar di enam Kecamatan Se-Kota Serang, jelas Sekdis.

“Untuk alasan mereka ( WNA-red ) tinggal atau menetap sementara di Kota Serang variatif, ada yang Turis, bekerja bahkan ada yang dikarenakan ikatan pernikahan, SKTT merupakan bukti kelegalan WNA tinggal di Kota Serang, jika sudah melebihi 5 tahun perpanjangan SKTT maka WNA bisa membuat KTP asing dimana KTP asing hanya berlaku 5 tahun, ” papar Sekdis.

“Adapun Syarat-syarat pembuatan KITAS atau KITAP adalah :

1. Fotocopi Pasport
2. Dokumen pendukung pengisian biodata penduduk orang asing ( fotokopi akta kelahiran, Akta nikah/ Akta Cerai, Ijazah )
3. Fotokopi KITAS (diterbitkan oleh kantor Imigrasi )
4. Fotokopi Surat Lapor Diri ( SLD ) dari Kepolisian
5. Paa foto warna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
6. Mengisi formulir dari Disdukcapil
7. Keterangan Domisili dari Kelurahan
8. Sponsor atau Penanggung jawab

Untuk itu:
-Datanglah dengan membawa dokumen yang diperlukan ke Disdukcapil

-Ambil nomor antrian di loket dan isi formulir yang telah disediakan lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas pendaftaran

-Petugas pendaftaran akan mengecek kelengkapan dokumen sesuai persyaratan permohonan, dokumen yang sudah lengkap akan diverifikasi oleh petugas yang berwenang”.

Cyber/Red
(Taty)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60