Cyberinvestigasi.com, Tanggerang – Pengusaha tidak mau di konfirmasi terkait legalitas izin mendirikan bangunan ( IMB) perusahaan CV Prima Plastik,berlokasi di wilayah Kecamatan Tigaraksa dan wilayah hukum Polres Kota Kabupaten Tangerang.
Perusahaan tersebut belum diketahui secara pasti,apakah memproduksi macam – macam jenis plastik atau ada yang lainnya yang tidak perlu diketahui masyarakat sekitar. Inilah menjadi tanda tanya dari beberapa awak media.
Masalahnya,saat ditanya pemilik perusahaan cv prima plastik, langsung marah – marah dan tidak mau dikonfirmasi oleh awak media. Apakah ada diproduksi barang – barang tertentu yang dilarang oleh pemerintah, misalkan narkoba atau yang lainnya? Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Polres Kota Tangerang Kabupaten Tangerang, agar segera turun mengkroscek perusahaan cv. Prima Plastik.
“Saya lagi sibuk ngak bisa layanin! Lapor rt saya dulu kalau mau kesini. Tujuan apa? Terserah mau lurah siapapun, lapor ke rt dulu kalau mau kesini. Harus lapor rt dulu baru kesini! Harus seizin rt, harus tau!,” Sambil mengusir awak media dengan kasar.
“Saya ngak ada urusan dengan bapak – bapak, jangan nanya saya. Kalau kata rt saya, kalau ada yang datang urusan tolong cari pak rt dulu baru kesini didampingi pak rt,”
Ditanya nama pengusaha CV. Prima plastik jawabnya,”saya ngak mau kasih tau, saya ngak mau kasih tau. Nanti panas kita.”
Dihari yang sama waktu berbeda dikonfirmasi RT mengatakan bahwa nama pengusaha CV prima plastik disebut Celip alias Oa. Penuturan rt bahwa Ao tidak ada sopan santunnya.
“Kami (Rt-red) tidak pernah membekingi perusahaan tersebut malah kami menyarankan agar tamu disapa dengan baik. Kalau masalah wajib lapor ke rt itu tidak pernah kami sarankan ke Celip alias Oa. Itu tidak benar…tidak pernah rt mengatakan itu. Misalkan saya di hutan mengambil kayu,kerjaan saya kan ambil kayu di hutan, masak harus lapor rt dulu, itu ada – ada saja,” Tegas rt Andi. Senin (17/10/2022)
Rt Andi menjelaskan bahwa legalitas perusahaan cv prima plastik,”waktu itu rt mengeluarkan surat permohonan surat keterangan tempat domisili usaha (SKTDU). Masalah IMBnya itu belum ada,” tegas Rt Andi.
“Perusahaan cv prima plastik memperkerjakan 35 karyawan, untuk pagi hari sampai sore, perempuan yang kerja dan malam hari 3 orang laki laki yang kerja,” tutur Rt.
Terkait masalah UMR dan usia karyawan yang dipekerjakan di perusahaan cv prima plastik, Rt belum bisa menjelaskan.
Akibat tidak bisa di konfirmasi pengusaha cv prima plastik oleh awak media di informasikan kepada Kepala Desa Bantar Panjang, Ujang S.Pd mengatakan seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi. “Pengusaha itu belum pernah lapor ke desa.Pengusaha yang katanya ada di wilayah Desa Bantar Panjang, pengusa plastik, pengusaha asesoris tidak pernah lapor ke Desa.”
Apa maksud dan tujuannya marah- marah sambil mengusir wartawan. Ini wilayah hukum Desa Bantar Panjang, saya (Kepala Desa – red) akan melaporkan pengusaha tersebut. Itu sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan,itu delik hukum.Mereka sudah menyapa dengan baik, seharusnya sapa dengan baik tanya maksud dan tujuannya,tegas Kepala Desa Bantar panjang, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
“Saya bertanggung jawab penuh kepada Rekan – Rekan wartawan atas perbuatan pengusaha yang tidak menyenangkan. Saya akan buka laporan adanya delik hukum perlakuan yang tidak menyenangkan kepada rekan rekan media.” tutupnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red
M.s