Cyberinvestigasi.com – Serang Kota, KPK Tipikor Dpw Provinsi Banten resmikan kantor sekretariat dan santuni anak yatim piatu, di jalan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Jumat, (05/11/2021)
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) kegiatan peresmian kantor Kpk Tipikor Dpw Provinsi Banten, juga turut hadir ormas Gaib 212 baik dari Dpp pusat, Dpd Provinsi Banten, dpc kabupaten Serang dan Dpc Kota Serang Turut Bersinergi menghadiri dalam kegiatan acara tersebut.
Acara di awali dengan membaca bismillah dilanjutkan, pembacaan lantunan ayat suci al,quran yang di bacakan oleh Qori Internasional KH. Fatullah (Ketum jqh jamiatul qurro wal hufadz) dan zadab jam’iah Da’i Banten.
Dalam Acara tersebut telah hadir ketua Kpk Tipikor Dpw Prov Banten Doni Eka Putra di dampingi Sekjen Dpw Arlis Spd, Bendum Dpw Bunda Dewi, Tito Suharto SH Ketua Harian, Aris S.kom, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat, dan jajaran pengurus Dpd Sebanten,
Diketahui KPK dibentuk pada tahun 2002 sebagai wadah pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat melakukan tugas, KPK diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Visi KPK, Ini Misi KPK
Selain mengetahui visi KPK, harus pula diketahui empat misi KPK yaitu:
1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi
2. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif
3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum
4. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Setelah Visi KPK, Ini Misi KPK
Selain mengetahui visi KPK, harus pula diketahui empat misi KPK yaitu:
1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi
2. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif
3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum
4. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
Secara struktur, KPK memiliki lima orang Pimpinan, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Jabatan pimpinan KPK berlaku empat tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Ada lima bidang yang berada di bawah Pimpinan KPK dimana masing-masing dipimpin oleh Deputi. Bidang tersebut yaitu bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, bidang Pencegahan dan Monitoring, bidang Penindakan dan Eksekusi, bidang Koordinasi dan Supervisi, serta bidang Informasi dan Data. Sementara itu, pimpinan KPK juga membawahi Inspektorat dan dibantu Sekretariat Jenderal.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(Babay Muhaedi)