IMG 20220311 104912

Ida Fauziyah Pastikan program JKP Tidak Menggantikan Pesangon Bagi Pekerja

0 0
Silahkan Share
Read Time:1 Minute, 2 Second

Cyberinvestigasi.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan bagi setiap pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya”, sebab menurutnya, bahwa program JKP, juga merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.

“Tidak mentang-mentang sudah ada program JKP, terus kemudian dilakukan PHK, jelas Ida Fauziah, dan dirinya mengatakan, bahwa PHK adalah pilihan terakhir,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi yang diterima.
Kamis,(10-3-2022).

Menurutnya, program JKP ini adalah jantung dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia yang mana pada saat ini maupun masa depan”,

Pasalnya, JKP akan mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

“JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional,” kata dia.

Untuk Selebihnya, nahwa Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah, dengan kriteria WNI yang belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada PK/BU dalam Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti empat program lainnya, dan sebagaimana yang terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan, tutupnya.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

M.s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
BACA JUGA :  Revisi UU ITE Segera Masuk Legislasi DPR: Ini Dialog Koalisi Masyarakat Sipil Dengan Menko Polhukam

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%