cyberinvestigasi.com, 16 Januari 2021, Lebak Banten – Program prioritas pertanahan yang memiliki peran penting untuk membantu mensejahterakan masyarakat harus tetap berjalan, dan agar kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat yang beraktivitas selama hari kerja dengan memperhatikan efisiensi waktu. Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada Sabtu (16/1/2021) telah selenggarakan Penyuluhan Redistribusi Tanah Kategori V Tahun 2021, sekaligus di 5 (lima) Desa Citorek melalui _video.
Penyuluhan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng, Wakil Bupati Lebak H Ade Sumardi, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Banten Farida Widyartati, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Agus Sutrisno, Desa Citorek Tengah, Citorek Barat dan Citorek Kidul dari SMPN 3 Cibeber, Desa Citorek Sabrang dari Rumah Adat Desa Citorek Sabrang dan jajaran petugas teknis lainnya.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng, dalam sambutan dan arahannya menyampaikan pertimbangan kenapa Citorek kembali menjadi lokasi Redistribusi Tanah.
“Redistribusi Tanah di Desa Citorek ini merupakan lanjutan dari tata batas yang sudah dilakukan tahun 2018, dan kemudian sebagai kelanjutan dari kegiatan Redistribusi di tahun 2020, sehingga tahun 2021 kali ini, tuturnya. juga diharapkan 5 (lima) desa di Citorek menjadi Desa Lengkap yang akan Terpetakan, imbuhnya.
“Selain menjadi lokasi Redistribusi Tanah, daerah yang berada disekitar lokasi Redistribusi Tanah di Citorek juga akan ditetapkan menjadi lokasi PTSL, sehingga tahun 2021, 5 (lima) Desa Citorek menjadi lengkap terpetakan.
Dalam kesempatan itu dikatakan juga bahwa, Redistribusi Tanah tahun anggaran 2021 se-Provinsi Banten memiliki target 5.000 bidang dengan 3.700 bidang, yang diantaranya berlokasi di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, dengan rincian di Desa Citorek Timur 1.300 bidang, Citorek Tengah 1.000 bidang, Citorek Sabrang 500 bidang, Citorek Barat 300 bidang dan Citorek Kidul 600 bidang.
Andi Tenri Abeng, juga menambahkan, bahwa subjek yang diusulkan oleh Para Jaro harus sesuai kategori penerima redistribusi tanah, pengukuran dan pengumpulan data fisik/data yuridis secara simultan dan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 25 atau 26 Januari 2021, guna untuk mempercepat penyelesaianya.
Kami juga menghimbau, agar masyarakat untuk memasang patok atau batas bidang tanah dan mulai mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan petugas,
“Jadi kalau nanti luasannya berbeda antara surat dengan dengan hasil ukur, itu karena sesuai tanda batas yang ditetapkan oleh Bapak dan Ibu, dan telah disetujui oleh tetangga batas.
Dalam rangka percepatan program ini agar secara teknis dibahas lebih lanjut mengenai ketentuan sidang PPL yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Lebak, sekaligus setelah berkas lengkap atau setiap ada berkas yang dinilai sudah cukup signifikan bisa diselenggarakan dan ketentuan mengenai anggaran penyediaan materai, ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Lebak dan komitmen dari Para Jaro kita”, wujudkan dalam waktu singkat, dan kita akan selesaikan di akhir Maret atau paling lambat awal April kita bisa menyerahkan sebanyak 3.700 sertipikat kepada masyarakat, ungkapnya”.
Cyber/Red
Prnulis: (Neng)