Kejaksaan Tahan Mantan Kadisdik Jatim Atas Dugaan Korupsi Rp. 8,2 Miliar

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Jatim – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadisdik Jatim), Saiful Rachman, diketahui telah ditahan pihak Kejaksaan Jatim.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8,2 miliar.

Selain itu, pihak Kejaksaan juga telah menahan kepala sekolah swasta di Jombang bernama Eny Rhosidah. Keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada hari Rabu, (2/8/2023).

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa saat menjabat kepala dinas pendidikan, Saiful, menerima program DAK Rp. 16,2 miliar pada tahun anggaran 2018.

DAK (Dana Alokasi Kusus), pada gegiatan tersebut seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas praktik siswa, konstruksi atap, dan pengadaan mebel bagi 60 sekolah”,
Namun, proyek tersebut tidak dilaksanakan dengan benar dan dana yang diberikan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan, bahkan juga ada beberapa proyek pembangunan tidak terealisasikan.

Bahkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar,” ujar Windhu.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.

*Puskominfo Indonesia*
Mpap.s
(Cyber_Red)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60