Cyberinvestigasi.com, Kabupten Bogor – Ketua dewan penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Raya, kabupeten Bogor,
Meminta kepada pihak Dinsos kabupaten Bogor agar memberikan sanksi tegas terhadap penyaluran atau mekanisme pembagian BNPT yang pembagiannya 600 ribu resmi dari Pemerintah (Kemensos)
yang di nilai sarat penyelewengan.
“Hal ini sebenarnya tidak bisa terjadi jika penyaluran BNPT warga atau masyarakat yang memperolehnya, di haruskan beli sembako pada salah satu warung atau supplier yang juga diduga sudah adanya kerjasama denga Desa, karna telah melanggar aturan mekanisme Kemensos, “tegas Leonardo. B Purba SE
SH.
Juga menurutnya, pembagian BPNT harus sesuai daftar para keluarga penerima manfaat KPM,tidak lagi dapat di rubah dalam satu mekanismenya karena di saat menerima masih ada kedapatan beberapa warga yang mengeluh dan protes karna diharuskan pembelian sembako senilai 200 ribu.
“Nah hal ini seharusnya tidak bisa terjadi karna di duga ada Indikasi penyelewengan, yang artinya warga di paksakan oleh penyalur yang mana juga pemerintah desa diduga keras telah turut mengharuskan KPM wajib membelanjakan uang bantuan BPNT tersebut, yang diterima setiap KPM senilai Rp-600,-ribu rupiah.
“Oleh karna itu, Saya meminta agar pihak Dinsos kabupaten Bogor menindak tegas para oknum penyalur atau mitra lembaga resmi yang di tunjuk oleh Pemerinta desa”,
Jelas Ketua dewan Penasehat AIPBR tersebut.
“Adanya Indikasi pemotongan penyaluran dana senilai 200,ribu-
(Bansos) BNPT yang sebelumnya di arahkan, membeli sembako di nilai bertentangan dengan aturan Kemensos.
untuk itu pihak Dinsos.segera menindak oknum aparat Pemerintah desa dan memberikan sanksi, pungkasnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
Penulis: W.Sitompul











