Maraknya Industri Perusahaan Tambak Udang Di Wilayah Kabupaten Serang Diduga Ilegal Tidak Mengantongi Perizinan

banner 468x60

Serang, Banten 28 April 2020 Cyberinvestigasi.com – Dari sekian banyaknya perusahaan tambak udang yang dibangun dan dinyatakan sudah beroperasi di Kabupaten Serang, ada juga beberapa tambak udang yang tidak mengantongi surat izin usaha perikanan, dan juga izin lain lainnya” yang artinya masih ada juga perusahaan perusahaan yang ilegal dan tidak tertib administrasi dan sudah beroperasi.

Untuk selanjutnya, contoh adanya perusahaan tambak yang berada di salah satu wilayah Kecamatan, yang berada di pemerintah kabupaten serang, disini ada terdapat perusahaan tambak udang yang diduga tidak memiliki surat izin usaha perikanan dan juga izin lainnya”,

dan bahkan perusahaan tersebut sudah hampir hitungan tiga tahun lamanya telah produksi dan beroperasi, dengan memiliki jumlah seluruh karyawan sebanyak 20 orang.

Lalu kemudian, dalam kesempatan dan waktu terpisah, dalam hal ini Popi Yousu, selaku Ketua umum di LSM Ombak (organisasi masyarakat banten anti korupsi), telah menyoroti persoalan ini, dan bahkan dirinya akan menyikapi sebuah dugaan Mengenai temuan tersebut dengan cara menempuh proses di jalur hukum.

Jika nanti terbukti dan memang benar bahwa salah perusahaan tersebut sudah melakukan pelanggaran”, Popi Yousu, akan melaporkan nya kepihak berwajib, imbuhnya.

Dirinya tidak akan segan segan untuk menindak lanjuti persoalan tentang adanya dugaan perusahaan tersebut, yang berdasarkan pengaduan warga sekitar pada dirinya.

Disini jelas jelas bahwa perusahaan atas nama CV. MANUNGGAL 23 ini sudah melanggar aturan, dan melabrak sebuah ketentuan hukum yang berlaku.

Selebihnya, silahkan pihak perusahaan menyatakan pengakuannya seperti saat di konfirmasi oleh awak media di lokasi perusahaan, dan saat di konfirmasi via telpon.

“bahwa seluruh dokumen sudah lengkap” menurut penjelasan bos perusahaan, dan menurut Nurdin, selaku bagian produksi”,

Tapi, saya juga akan pertanyakan tentang beberapa hal mengenai kebenaran itu, sebab atas dasar apa perusahaan menyatakan semua perizinan lengkap, tegas Popi,

“Surat Izin Lingkungan Saja Belum Dibuat”

Dasarnya darimana”, ??tegas Popi, selaku ketua umum LSM Ombak Provinsi Banten, memaparkan panjang lebar kepada awak media, di kantor sekretariat nya yang beralamat di Kota Serang.

Selanjutnya, terkait dengan penegakan hukum, Pemkab Serang harus lebih maksimal lagi dari segi kontrol dan pengawasan terhadap perusahaan tambak yang tidak berizin, dan juga perusahaan perusahaan lainnya, Popi, sangat mendukung, dan dia berharap bahwa setiap tambak yang tidak berizin kegiatannya dihentikan, sampai seluruh izin lengkap.

Dirinya juga berharap, bahwa DPRD juga bisa menyelesaikan perubahan Perda RTRW, sehingga jelas lokasi tambak yang boleh dibangun dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Yang pasti kita sangat mendukung jika Pemkab menindak tambak yang tidak ada izinnya sama sekali, terutama izin lingkungan dan lain sebagainya,” pungkas Popi.

(Mpap/Red)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60