Minta APH Bekerja Profesional: LSM OMBAK Laporkan Dugaan Monopoli Projek Pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Serang Banten – Popy Yousu, selaku Dirut LSM OMBAK, kembali Sambangi Kejaksaan Negeri (Kejati) Provinsi Banten, guna melaporkan secara resmi adanya sejumlah dugaan Monopoli Projek kegiatan yang merugikan uang negara miliaran rupiah, di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten.

Kedatangan Dirut LSM OMBAK, lansung disambut hangat dan laporan (Lap Dumas) terkait sejumlah dugaan yang dinilai masuk pada ranah pemupakatan jahat, melawan hukum dalam menerapkan regulasi pada realisasi Dugaan monopoli projek pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten dilaporkan dirut LSM OMBAK.

Adapun terkait paket kegiatan diantaranya yang dilaksanakan oleh PT. Mitra Tehnik raya tahun 2022, dengan kurang lebih ada 3 paket dalam total anggran Rp.702.670.000. J7ga selanjutnya kurang lebih 10 paket kegiatan dengan total anggaran Rp.2.715.155.000,
Kemudian PT. Panca Jaya Setia di tahun 2022 mendapatan paket kegiatan kurang lebih 2 paket dengan Anggaran Rp.947.980.000, kemudian 5 paket kegiatan dengan total anggaran Rp.2.031.800.000, kemudian mendapatkan lagi kurang lebih 47 paket kegiatan dengan total anggaran Rp.2994.380.000, dan di tahun 2023 PT. Panca Saya Setia mendapatkan lagi kurang lebih 40 paket kegiatan dengan total anggaran Rp.1.535.490.000.

“Maka dari dasar itulah kami menduga telah terjadi monopoli projek yg melanggar pasal 22 undang undang nomor 5 tahun 1999.

Alhamdulillah, hari ini saya Popy Yousu, selaku Dirut LSM OMBAK sudah melakukan tugas dan menjalankan komitmen organisasi, yang dinilai katogori kemungkaran dan harus di tindak tegas secara aturan hukum, tegas Popy, kepada cyberinvestigasi.com, di rumah kediaman nya pada Hari Selasa, 16-4-2024, pukul 20:00 wib.

“Adapun terkait laporan yang jadi sorotan di organisasi kami, maka pihak APH di masing masing instansi segera menindaklanjuti dan melakukan langkah cepat tanpa pandang bulu,” papar elas Popy Yousu,
(16 4/2024).

Kemudian juga Popy kembali menegaskan, bahwa dalam laporan ini setidaknya merupakan salah satu gerakan untuk bersih dari KKN, dan menunjukan yang sebenarnya bahwa NKRI harga mati.
Dan hal ini sudah menjadi kewajiban LSM OMBAK dalam konsistensi mengawal kasus-kasus yang dinilai sangat krusial dan wajib jadi sempling pengungkapan kasus adanya dugaan tipikor dengan memonopoli regulasi secara berjamaah sampai praktek pungli, demi mencari keuntungan sejumlah golongan koleganya.

Apapun bentuk kemungkaran yang jadi reperensi organisasi kami (LSM OMBAK), jelas berdasarkan bukti-bukti yang kuat hasil laporan dan investigasi sebelum laporan ini dilayangkan.

“Kami lebih dulu memberi kesempatan Kepala Kejati banten untuk mempelajari dan menelaah isu krusial di tubuh dinas pendidikan yang menurut kami, ini wajib disikapi secara serius oleh jajaran Kejati Provinsi Banten” ujar Popy.

Popy Yousu, selaku Dirut LSM OMBK mendesak jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati Provinsi Banten dan Inspektorat, bisa menjalankan tupoksinya dengan sigap dan cepat. Proses laporan yang dilayangkan Dirut LSM OMBAK, pantang berhenti ditengah jalan dengan satu komando, dan akan terus kawal sampai tuntas.

“Bila mana dalam waktu minggu setelah pelaporan dilanyangkan, pihak APH terkesan diam dan tidak melakukan tufoksinya, kita yakinkan mendorong pengerahan masa bentuk aksi damai, dan kami akan lurus membawa kasus ini ketatanan lembaga penegak hukum lebih tinggi,” tegas Popy Dirut LSM OMBAK.

Popy Yousu menambahkan, dalam isu yang menurutnya sangat krusial dan sexy untuk diusut tuntas jajaran Kejati Provinsi Banten Pasalnya, kasus-kasus dugaan tersebut dinilai mengarah kepada merugikan uang negara dan rakyat.

Lanjut Popy, sudah seyogianya laporan aduan masyarakat (Lap Dumas) ketika resmi masuk Kejati Provinsi Banten, Harus dijadikan bagian pekerjaan rumah (PR) yang wajib dijadikan, perhatian serius tim penyidik jajaran Kejati untuk memproses laporan yang ditunjang bukti-bukti kuat, hingga menjadi ingkrah adanya dugaan melawan hukum ataupun tindakan pemupakatan jahat dan sebagainya.

“Yang jelas, kasus monopoli ini harus dihentikan. Kami percaya dan serahkan prosesnya kepada jajaran tim penyidik Kejati Menurut kami, ini bentuk kemungkaran dan akan kita berantas habis, Semoga tim kejaksaan bisa bekerja dan segera menjalankan tupoksinya,” pungkasnya.

*Puskominfo Indonesia*

Mpap.s
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60