Nyanyian Kepala Dinas PUPR yang Berujung Pencopotan Terhadap Oknum Kapolres OKU Timur

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Sumsel Oku timur – AKBP Dalizon, dicopot dari jabatannya lantaran diduga terkait adanya pengakuan salah satu Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dalam adanya indikasi dugaan kasus suap Bupati Musi Banyuasin.

Berawal dari ocehan mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, saat persidangan kasus suap Bupati Musi Banyuasin, pada Kamis (20/1/2022). Telah berujung pada pencopotan oknum Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon, atas dugaan Suap Rp2 Miliar ke Kepolisian.

Dikesempatan lain, Polda Sumsel dalam persidangan itu menjelaskan.
Hal tersebut lantaran Herman Mayori, “bernyanyi” dengan menyebut Polda Sumsel dan Polres Muba menerima suap untuk pengamanan proyek di Musi Banyuasin. Herman Mayori mengaku, Polda Sumsel menerima uang Rp2 miliar, dan Polres Musi Banyuasin menerima uang Rp20 juta.

Kemudian masih dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Toni Harmanto.

“Jika kasus ini sudah dalam penanganan tim khusus dari Mabes Polri.
Dalam hal ini, menurut Toni, dirinya menilai bahwa pihaknya tak bisa berkomentar banyak lantaran kasus ini tengah diselidiki Divisi Propam Mabes Polri.

“Perkara ini bukan kita lagi yang menangani, tapi Divpropam Mabes Polri. Silakan tanya ke sana”, kata Toni, pada Sabtu (22/1/2022).

Adapun mengenai Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya, Toni enggan menyebutkan jika pencopotan itu dilakukan karena tim internal Polri tengah menyelidiki kasus dugaan suap ini.
Toni hanya menyebutkan secara tersirat jika kasus ini mungkin berhubungan.

“Kalau saya mengatakan, mungkin ada ke arah sana,” jelasnya.

Sedangkan AKBP Delizon sendiri dimutasi oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Toni Harmanto pada bulan Desember 2021, dan diduga pencopotan ini karena akan menjalani pemeriksaan.
Kasus suap yang menyeret Dalizon diduga terjadi tahun 2020 lalu, saat yang bersangkutan bertugas di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Tapi intinya persoalan ini sudah ditangani di sana, (Mabes Polri). Termasuk indikasi keterlibatan dari oknum yang disebut itu, silahkan dikonfirmasikan langsung ke sana yah, (Mabes Polri),
“ungkapnya.

Sumber informasi: dilansir dari SINDOnews.com, pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Dalam hal ini institusi Kepolisian Serius Lakukan Penyelidikan, seperti dalam sidang sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumsel, kontraktor pemberi suap kepada Bupati Musi Banyuasin, Suhandy diketahui telah menerima proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin sejak 2019.

“Ketika itu, proyek yang ada bermasalah dan masuk dalam pengawasan Polda Sumsel. Untuk mengatasi persoalan yang ada, Herman Mayori menyebut, diambilkan solusi pemberian suap kepada Polda Sumsel, dan Polres Muba.

Hingga hal ini dilakukan agar tidak ada lagi proyek yang dikerjakan Suhandy bermasalah.
Di tahun 2020, disinyalir telah ada Rp2 miliar dari Suhandy, kemudian ada pemintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR, yang mana uangnya diberikan ke Eddy Umari, (Kabid Jembatan PUPR), diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan,” pungkasnya.

*Puskominfo Indonesia*

Cyber-Red
M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60