Oknum PNS Diduga Telah Tipu Puluhan Orang Yang Ingin Jadi PNS.

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, 8 Mei 2021, Pandeglang – Diduga salah satu Oknum PNS kembali kedapati berulah dengan cara melakukan penipuan terhadap sejumlah orang yang dijanjikan akan diangkat menjadi CPNS di lingkungan kabupaten Pandeglang.

Seperti yang dilakukan oleh “AR” warga pamarayan Jiput, adalah selaku seorang oknum PNS Guru yang bertugas di salah satu Sekolah SLTP di kabupaten pandeglang, sungguh tidak lagi mencerminkan integritasnya sebagai seorang abdi negara”,
Pasalnya beberapa orang yang terdiri dari guru honorer dan umum di kabupaten pandeglang merasa sudah ditipu oleh “AR” tersebut. (8-5-2021)

Dari hasil informasi tim dilapangan, dan berdasarkan keterangan yang dihimpun cyberinvestigasi.com bahwa oknum guru yang berinisial “AR” tersebut btelah menjanjikan akan meloloskan orang-orang bersangkutan untuk menjadi PNS dengan dimintai sejumlah uang 50 juta rupiah.

Seperti dikatakan oleh “L” salah satu korban menuturkan bahwa kejadian bermula pada tahun 2016, yang mana dirinya telah ditawari untuk menjadi PNS, lalu dimintai uang sebesar 50 juta, 5 juta dibayar di awal sebelum diangkat, 45 juta lagi dibayar setelah diangkat menjadi pns dgn perjanjian uang akan dikembalikan apabila tidak jadi diangkat PNS, tuturnya.

“Iya Saya berani atas tawarannya pak “AR” karena dijanjikan PNS, waktu itu Saya percaya sama Pak “AR” dengan membuat perjanjian bersama di atas materai, tapi ternyata sampai sekarang uang saya yanh sudah masuk ke dia tidak dikembalikan dengan alasan macam-macam”, ungkap “L” dengan nada kesal.

Lebih lanjut “L” juga menuturkan bahwa dalam hal ini korban nya tidak hanya saya, bahkan ada sekitar 20-an, dan ada juga yang sudah membayar lebih dari 5 juta sampai 20 juta lebih”,
Saya pun pernah dimintai kembali uang sebesar Rp. 1 juta, Jelasnya.

Sementara itu Yayat Hidayat, S.E. sebagai wakil dari keluarga L, sangat menyayangkan dengan tindakan AR,

“Atas permintaan keluarga “L” saya bertemu Pak AR untuk meminta uang milik L, waktu itu pak AR menjanjikan akan membayar uang tersebut tetapi sudah beberapa kali ditagih tidak juga diberikan uang tersebut”, tutur yayat, bahkan menurut Yayat, ini jelas tidak ada itikad baik dari Pak AR.
Sebagai wakil dari keluarga L, Saya akan mengambil tindakan yg refresif.
Jalan musyawarah sebagaimana tercantun dalam surat perjanjian sudah tidak bisa lagi ditempuh, Apa yg dilakukan AR sudah masuk kategori tindak pidana penipuan, saya akan minta izin keluarga utk melaporkan saudara AR ke kepolisian dan mengajak juga korban2 lain utk bersama-sama melaporkan.

Saya juga akan mempertimbangkan untuk melaporkannya ke BKD pandeglang, agar dijatuhi hukuman disiplin pegawai. Karena mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil Saudara AR sudah melakukan pelanggaran atas larangan PNS sebagaimana termaktub dalam pasal 4,” terang yayat.

Ditempat terpisah, saat dihubungi via WhatsApp, kepala BKD Fahmi, mengatakan belum ada Laporan terkait hal tersebut,

“Kami dari BKD Kabupaten Pandeglang belum menerima laporan dari korban”, dan jika benar itu sudah terjadi maka bawa ke ranah hukum, sebab itu sudah penipuan agar tidak terdapat korban lain, pungkasnya mengatakan diakhir penyampaian kepada awak media.

Cyber-Red
(Saeful Falah)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60