Cyberinvestigasi.com, 14 Desember 2020, Serang – Menghitung hari jelangnya sidang penetapan pemenang pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Serang dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan keterlibatan dalam pusaran praktik money politic (politik uang) saat serangan fajar.
Dalam kesempatan itu, bahwa adanya ugaan itu telah dilporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Oleh sekelompok masyarakat dan Ormas LMPI di Kabupaten Serang. Yang mana, kedatangan mereka juga mendorong pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang guna untuk melakukan tindakan, serta mengusut dugaan praktik politik uang di Pilkada Kabupaten Serang.
Senin, (14/12/2020)
Holid Mifdar, salah seorang warga Kabupaten Serang mengatakan, pihaknya akan terus mendorong Bawaslu agar melakukan proses penindakan atas dugaan ini.
“Jangan sampai praktik politik uang dibiarkan begitu saja, jika ada kedapati pelanggaran money politik secara masif dan struktural dibiarkan, maka demokrasi ini akan dimaknai berbeda”,
dan jelas cuma orang yang banyak uanglah yang bisa memenangkan Pilkada, imbuhnya.
Jangan sampai hanya pemimpin yang banyak uang yang harus jadi terpilih.
Holid, juga mengatakan, apabila aduan ini tidak diindahkan, dirinya tidak berjanji akan kondusif, Sebab hal ini akan mengundang mosi tidak percaya kepada Bawaslu.
Karena jika ini tidak ditindak, bahwa sama saja dengan membiarkan demokrasi ini buruk, ungkapnya
Jika demokrasi diukur dengan uang itu sangat hina menurut saya, hal ini sudah bukti ditemukan dengan fakta dilapangan secara masif dan terstruktur, bagaimana proses terjadinya serangan fajar dengan membagikan amplop dan sembako”,
Ini melibatkan aparatur pemerintah mulai dari Kabid melakukan itu, saya ngomong ini karena ada data, bahkan data di semua Kecamatan di Kabupaten Serang yang kita siapkan sudah kongkrit mulai darimana uangnya, sampai kesiapa masuknya uang itu.
Kalau sempel kita bisa uji seperti yang di daerah Pontang, Tirtayasa dan Kibin, uang yang disebar dilapangan berpariatif, Hal ini tergantung pada mekanisme pembagian yang dilakukan oleh jaringan tim sukses di bawah. Insyaallah tahu sumbernya dari mana dan ini akan menjadi proses, ujarnya.
Dikesempatan lain, Wahyudin, Ketua LMPI Kabupaten Serang mangatakan, kedatangan kami untuk mendorong dan mengawal Bawaslu Kabupaten Serang, semata mata agar bisa bertindak dalam rangka menegakkan peraturan.
Sebagaimana yang sudah diketahui bersama, yang mana sudah viral di berbagai media sosial.
Menurut Wahyudin, ya” bahwa ada dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu tim relawan mereka, tim relawan 01. Selain itu kami menemukan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Itu semua sudah kita laporkan dan kita sampaikan, sebab dalam ketentuan pidana mengenai politik uang sudah tertuanh dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu.
“Jadi hari ini kita hanya ingin mengawal sebagai bagian dari kontrol sosial kita, agar penyelenggara ini mampu mengambil tindakan-tindakan yang tegas dalam mengawal proses demokrasi yang sehat.
Sehingga kepemimpinan yang didapatkan ini adalah pimpinan yang benar-benar hasil proses demokrasi yang sehat dan bermoral, ungkapnya.
Yadi Ketua Bawaslu Kabupaten Serang mengatakan, mengenai adanya laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang sudah terjadi, dimulai dari hari ini akan diproses. Mulai hari ini akan kita proses. Prinsipnya jika ada dugaan pelanggaran kita akan proses sesuai dengan mekanisme,” tegasnya saat dikonfirmasi via telepon.
Cyber/Red
Penulis: (neng)