Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, 17 Juni 2022, Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan dukun cabul berinisial A (50), pelaku pencabulan terhadap dua orang perempuan yang masih dibawah umur.

Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang di kediaman istrinya di Kp. Kalahang Rt 003 Rw 003 Desa Pari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang Banten Pada hari Rabu (15/06/22) tanpa melakukan perlawanan.

Penangkapan dilakukan setelah Unit PPA Polres Pandeglang menerima laporan dari kedua orang tua korban berinisial M (14) dan L (14) atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan.

“Betul telah kita amankan pelaku pencabulan berinisial A (50) yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur,” Ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah kepada awak media pada Jumat (17/6/2022).

Kapolres Pandeglang menjelaskan, “Kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Senin (06/06/22) sekitar pukul 19.30 WIB, korban berinisial L (14) diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan lalu korban L (14) mengajak korban M (14) untuk menemaninya dan S (20) yang diajak oleh Tersangka A (50) untuk melakukan ziarah dan mandi guna membersihkan diri, kemudian tersangka yang memimpin ritual memberikan perintah agar membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja. Kemudian para korban di tempatkan di batu yang masing-masing berjarak +- 10 Meter.

Kemudian tersangka A (50) memberikan ramuan kepada korban L (14) yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka mencabuli korban L (14) yang tidak sadarkan diri tersebut. Setelah menyalurkan hasratnya, tersangka memanggil M (14) dan S (20) untuk membantu korban L (14) yang masih tidak sadarkan diri untuk dibawa pulang.

Pada saat akan mengantarkan pulang sekitar pukul 23.00 WIB di pertengahan jalan tersangka mengajak semua berhenti untuk beristirahat, kemudian tersangka meminta korban M (14) mengantarnya untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah. Di tengah jalan tersangka kembali berhasrat, lalu mengatakan kepada korban M (14) “Main asik yuk” tetapi korban menolak. Akan tetapi tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Pandeglang.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60