Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi Kurang Dari 30 Menit

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, 30 Agustus 2021, Bandarlampung – Jajaran Kepolisian telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial FA (22).
Sedangkan dari salah satu pelaku lainnya yang juga sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.

Kemudian FA, (22) yang merupakan warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, pelaku tersebut berhasil diringkus Polisi bersama warga kurang dari 30 menit setelah melakukan aksi kejahatanya.

Seperti dikatakan Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH yang mana telah menuturkan, bahwa dalam hal tersebut FA, (22) bersama seorang rekanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario No.Pol BE 4681 RN, seharga Rp 15 juta di Pekon Panggungrejo Utara kecamatan Sukoharjo pada hari Minggu kemarin (29/8/2021) sore.

“Sebelum dicuri, satu unit Sepeda motor oleh korban Anggi (15) sebelumnya diparkirkan didalam rumah dan posisi kunci kontak masih menggantung di sepeda motor.

Kemudian saat korban ingin menggunakan sepeda motornya ternyata sudah tidak ada, dan saat korban melihat keluar rumah ternyata sepeda motor miliknya sudah di dorong oleh orang yang tidak dikenal.

“Mengetahui sepeda motornya dicuri, saketika korban langsung berteriak “maling” dan didengar warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku”, tutur Kapolsek, mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada siang tadi, Senin (30-08-2021).

Dijelaskan Iptu Timur Irawan, dalam proses pengejaran tersebut seorang pelaku berikut sepeda motor yang dipergunakan saat melakukan pencurian berhasil diamankan Polisi dan warga, tepat di area persawahan pekon Sukoharjo III”, sedangkan seorang pelaku lain berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian.

Setelah pelaku berhasil dimanakan, dalam proses pemeriksaan terungkap kedua pelaku sudah bebarapa kali melakukan pencurian sepeda motor baik diwilayah kabupaten Pringsewu, kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim guna mengungkap kemungkinan masih adanya TKP lain” jelas kapolsek

Diungkapkan kapolsek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara” tandasnya.

*Puskominfo Indonesia*

Cyber-Red
M.S

banner 300x250

Related posts

banner 468x60