Pemerintah Mulai Mencairkan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

banner 468x60

Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. Cuberinvestigasi.com – Menurut data yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tahap pertama ini dana bantuan langsung tunai (BLT) baru akan disalurkan kepada 2,5 juta penerima manfaat.

Menurut nya, bahwa data untuk penerima tersebut adalah merupakan hasil verifikasi dan validasi dari tim, agar pendistribusian dana bantuan langsung tunai (BLT) tersebut tepat sasaran, imbuhnya.

Selain itu, Ida, juga menambahkan bahwa mayoritas penerima bantuan langsung tunai (BLT) adalah katagori bagi pekerja yang memiliki pendapatan gaji di bawah Rp 5 juta” dan untuk tahap pertama tersebut penerima harus memiliki rekening bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selanjutnya, Bank BUMN tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Ida menyebutkan, untuk saat ini bahwa penerima yang memiliki rekening di BNI mencapai 900 ribu rekening, kemudian di Bank Mandiri sebanyak 700 ribu rekening, lalu di Bank BRI sekitar 600 ribu rekening, dan di Bank BTN sekitar 200 ribu rekening.

Seperti diberitakan, pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dengan memberikan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Sehingga total pekerja akan menerima dana sebesar Rp 2,4 juta dan pencairan dilakukan dalam dua tahap.

Untuk bantuan ini pemerintah akan menyalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang dilakukan secara bertahap.

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 terkait syarat penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja ini, dengan 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000″ berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker.

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), lalu terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, adalah pekerja/buruh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai bulan Juni 2020.

“Kemudian, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, dan yanh telah memiliki rekening bank yang aktif”.

Redaksi

banner 300x250

Related posts

banner 468x60