Salahsatu Dari Aktivis Pandegelang Menyebutkan Bahwa PJS Bupati Pandegelang, Gunawan Tidak Becus Bina ASN

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Pandegelang – Direktur Institut Demokrasi Pandegelang (INDEP), Fikri Anidzar Albar, akhirnya angkat bicara dengan menduga bahwa dalam hal ini bahwa, Gunawan Rusminto, selaku Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Pandegelang, sangat tidak netral dan diduga telah dinyatakan terlalu menunjukkan Pro nya terhadap paslon Petahana.

Hal itupun dikatakan Fikri, karena di wilayah pandegelang masih banyaknya di temui gambar gambar Paslon yang masih terpasang dalam spanduk Irna Narulita, dan Tanto Warsono Arban, seperi halnya di beberapa lingkungan kantor Desa yang telah ditemukan, maupun juga di kecamatan”, Selain itu juga, bahkan ditemukan juga disekitar beberapa sekolah SD sampai Paud, seperti halnya di Desa Pagelaran yakni SDN Medalsari, bahkan telah ditemui juga didua Unit mobil Ambulance Puskesmas Cimanuk/Carita, pungkasnya.

Pasalnya, hal ini terjadi lantaran Polisi Pamong Praja (POL PP) tidak melakukan tindakan penertiban, artinya kami duga Gunawan, sebagai Pjs Bupati Pandeglang cenderung Pro Petahana, karena telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan penegakan terhadap bawahannya, yakni kepala POL PP Kab. Pandegelang, karena Bupati Irna bertugas sebagai Pembina Aparatur Sipil Negara (ASN), ujar Fikri.

Lanjutnya, “Saya Yakin, bahwa sebelumnya bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah bekerja optimal, yang mana Bawaslu sudah melakukan MoU dengaan pihak terkait, yang dibuktikan dengan surat nomor 204/K.BT-02/PM.00.00/IX/2020, tentang Intruksi Penerbitan Alat Peraga Sosialisasi yang ditandatangani, Ketua BAWASLU Pandegelang, Bapak Ade Mulyadi, pada 24 September 2020.

“Artinya, yang harus menjadi eksekutor atau penegakan penerbitan gambar poster maupun spanduk adalah POL PP, dengan didampingi Panwascam dan Aparat Penegak Hukum.
Untuk itu, Fikri juga mendorong, agar pjs. Bupati, Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa serta RT/RW, untuk membuat surat pernyataan agar tidak berkampanye, sesuai dengan Pasal 71, 188 dan 189 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Tutupnya.

Cyber/Red
Penulis: Saeful Falah

banner 300x250

Related posts

banner 468x60