Cyberinvestigasi.com, Kota Serang – Unit.1 (satu) Satresnarkoba Polres Serang kota, dibawah pimpinan Ipda Hadyan Hawari, s tr. k m.si. telah berhasil meringkus 2 (dua) orang pengedar inisial (R) dan (W) saat mengedarkan narkotika jenis sinte (tembakau gorila) dijalan utama perum graha asri kota serang pada sabtu, 02/04/2022 pukul 13:30 wib.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisikan bibit tembakau gorila, disaku celana milik (R).
Kemudian pelaku diintrogasi oleh petugas untuk dilakukan pengembangan dirumah tersangka inisial (R) di perumahan persada banten blok TB 03 nomor 14, kecamatan walantaka kota serang, ditemukan barang bukti berupa, 3 timbangan digital, 2 liter alkohol, 1 buah gunting, 1 pak plastik klip ziplock, 10 plastik klip ziplock ukuran kecil yang berisi tembakau gorila, 1 buah mug kaca, 1buah kompor listrik, dan 10 plastik klip ukuran sedang berisikan tembakau gorila.
Saat dikomfirmasi wartawan diruangannya pada senin, 04/04/2022 pukul 10:00 wib kemarin,
Kasat resnarkoba Akp Agus ahmad kurnia membenarkan, telah dilakukan penangkapan oleh unit 1 satresnarkoba polres serang kota 2 orang laki laki inisial (R) dan (W) dijalan utama gerbang 2 perum graha asri kota serang, pelaku pengedar narkotika jenis (sinte) tembakau gorila, dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi bibit tembakau gorila, ungkap Akp Agus.
Namun pada saat dilakukan pengembangan dirumah tersangka inisial (R) ditemukan barang bukti lainnya berupa 3 buah timbangan digital, 2 liter alkohol, 1buah kompor listrik, 1 pak plastik klip ziplock ukuran kecil, 10 plastik klip ziplock ukuran kecil berisi tembakau gorila, 1buah mug kaca, 1buah lakban, 1buah gunting, dan 10 plastik klip ziplock berisi tembakau gorila ukuran sedang, ungkapnya pula.
Kedua pelaku kini mendekam ditahanan mapolres serang kota guna penyelidikan lebih lanjut, dan untuk hukuman para pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, tutupnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
Iton Rifai