Cyberinvestigasi.com, 1 Agustus 2021, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah bertindak tidak adil dalam menyikapi putusan hukum Jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Lantaran hingga saat ini”,
Pinangki Sirna Malasari diketahui masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara.
Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menyampaikan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Sabtu (31/7/2021).
“Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung,” ungkap Boyamin Saiman.
“Dan (Pinangki red-) belum dilakukan eksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” tambahnya.
Boyamin lebih lanjut menegaskan, MAKI mengecam dan menyayangkan tindakan Kejaksaan Agung yang belum juga mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari.
Bagi MAKI, lanjut Boyamin, sikap Kejaksaan Agung bukan hanya sebatas menunjukkan disparitas dalam penegakan hukum.
Bahkan lebih dari itu, Kejaksaan Agung jelas-jelas melakukan diskriminasi terhadap narapidana wanita lainnya.
“MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki yang belum dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” ujarnya.
_Puskominfo Indonesia_
Cyber-Red
(M.s.)