Warga Keluhkan Pemda Tentang Tata Dan Cara Mengenai Pembongkaran Rumah Huni

banner 468x60

Serang, Banten, 20 April 2020 Cyberinvestigasi.com – Warga menanyakan sebuah realisasi dan konsekwensi Kerja Pemerintah, Pusat maupun di tingkat daerah.

Dalam kesempatan kali ini, Ketua RW 03 RT 09 bersama beberapa warga di lingkungan kp.kendal Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen Kota Serang”,

menanyakan realisasi atas satu Konsekwensi kerja pemerintah daerah dan Pemerintah Kota Serang”, yang mana dalam hal kegiatan pembongkaran rumah warga kali ini, instansi terkait yang pasti lebih paham tentang etika dan aturan untuk sebuah tata cara.

“Memang benar, bahwa sebelumnya surat peringatan dan pemberitahuan akan adanya projek pembangunan pemerintah sudah diterima oleh warga, di 3 bulan yang lalu”, namun dalam hal tersebut warga juga pernah menyampaikan dalam bentuk sebuah permohonan melalui rapat di pemerintah kelurahan, agar menjadi sebuah pertimbangan diketika realisasi pembangunan akan berjalan, menurut keterangan Ketua RW 03 dan beberapa warga sekitar saat di konfirmasi oleh awak media, di lokas kegiatan pembongkaran rumah warga.
20/04/20 jm. 10’40 Wib.

Sedangkan di ketika saat itu, kami masyarakat juga sudah meminta agar penertiban jangan dilakukan secara mendadak”, imbuh salah satu warga yang juga sekaligus selaku pemilik dari rumah yang dilakukan pembongkaran.

Kemudian selanjutnya, ia, mengimbuhkan, “Yang masyarakat harapkan adalah, kapan akan dilakukan penertiban, harus ada pemberitahuan ulang, sehingga kami masyarakat juga bisa bersiap siap”, jangan sampai mendadak seperti yang dilakukan sekarang ini, kami yakin bahwa Bpk Walikota Serang lebih bijak terhadap warga masyarakat nya”, ungkap “Wandi, selaku pemilik rumah yang dibongkar oleh pihak Pemkot, Wandi, nama samaran yang tidak ingin disebut kan namanya.

Lalu kemudian Wandi, menambahkan,

“Masyarakat, kami dari awal sudah sadar betul, bahwa lahan yang di tempati suatu saat akan dibongkar, dan kami juga sudah sampaikan, menjamin bahwa dalam pembongkaran tidak akan ada gejolak sosial”,

Namun yang dipertanyakan oleh masyarakat saat itu adalah kapan waktunya, dan dengan kenyataan sekarang, kami selaku warga masyarakat merasa sangat kecewa dan seakan tidak pernah di berlakukan selaku Warga Negara Indonesia yang sah, sesuai ketentuan Pancasila dan UUD 45 yang menjadi dasar landasan NKRI.

“Silahkan untuk membongkar, namun warga masyarakat juga meminta untuk diperhatikan oleh pemerintah,” ucapnya.

(Mpap/Red)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60