Adanya Dugaan Proyek Pengadaan Laptop Fiktif Pj Gubernur Banten Diadukan

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Serang Banten – Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania, mengadukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, ke Inspektorat Jendral Kemendagri pada 1 Agustus 2023.
Aduan tersebut berkaitan dengan adanya sebuah dugaan pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten tahun 2023.

Terkait aduan yang dilakukan terhadap Pj Gubernur Banten Al Muktabar, bahwa alasan Lila, karena seolah PJ Gubernur Banten terkesan cuci tangan dalam permasalahan tersebut.

“Ya kita adukan Pj Gubernur Banten, karena secara struktur beliau yang bertanggungjawab atas masalah tersebut,” katanya kepada wartawan, pada Kamis (10-8-2023) kemarin.

Diketahui sebelumnya, pengadaan laptop yang diduga fiktif di BPBD Banten, telah merugikan PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar.
Awalnya PT asal Bali ini mendapat 20 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani oknum pejabat BPBD Banten inisial AB.

Lantas saat ini Lila, meminta Pemprov Banten bertanggungjawab dan mencarikan solusi atas hal tersebut.

“Pj Gubernur harus mencarikan solusi, minimal mencari tahu keberadaan laptop tersebut,” ujarnya.

Lila mengungkap, dalam kasus pengadaan laptop fiktif tersebut, bukan hanya perusahaannya yang dirugikan.
Sebab kata dia, ada dua perusahaan lagi yang juga mengalami nasib serupa dengan total kerugian mencapai Rp 3,6 miliar.

“Kita tiga perusahaan nih, sekarang bergabung meminta pertanggungjawaban Pemprov Banten,” pungkasnya.

Di sisi lain Staf Inspektorat Jendral Kemendagri, Alek Saputra, membenarkan aduan tersebut.
Kata dia, surat aduan sudah masuk ke pimpinan Inspektorat Kemendagri.

“Ya terdapat aduan terkait dugaan pengadaan laptop fiktif di Banten, dokumen pengaduan sudah dimajukan ke pimpinan dan tinggal menunggu disposisi yang menanganinya nanti”, katanya saat dihubungi.

Kasus pengadaan laptop fiktif terungkap saat Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania melaporkan oknum pejabat tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum PT. Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santosa, ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten, pada Kamis (27/7/2023).

Alfiando, juga telah menjelaskan bahwa digaan penipuan itu bermula ketika PT. Putera Pangestu Jaya Lestari ditawari pekerjaan pengadaan langsung laptop di BPBD Banten tahun 2023.

Kemudian, kata Alfiando, pihak PT. Putera Pengestu Jaya Lestari melakukan pertemuan dengan oknum pejabat yang bertugas di BPBD Banten.

“Pejabat itu membenarkan ada pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten,” kata Alfiando, di halaman Biro Umum Setda Banten.

Dalam pertemuan, lanjut Alfiando, oknum pejabat itu langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.

“Pada bulan Februari 2023, kami mulai melakukan serah terima 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten dengan pejabat tersebut, kami ada bukti serah terima dan fotonya,” jelasnya.

Menurut Alfiando, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyadari terkena tipu, karena tidak ada pembayaran yang dilakukan BPBD Banten.
Saat dicek kembali, ternyata pengadaan laptop tersebut adalah fiktif, dan SPK atau kontrak tersebut bodong.

“Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 3,721 miliar,” ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah Kepala BPBD Banten, Nana Suryana, buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten.
Nana, dirinya mengaku sudah memanggil dan meninta keterangan pada oknum yang merupakan kepala bidang (Kabid) di BPBD Banten berinisial AB.

“Ya sudah kami mintai klarifikasi,” kata Nana saat dihubungi.
Jumat (28/7/2023).

Nana menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut, AB, mengakui telah membuat dan mengeluarkan 20 surat perintah pekerjaan (SPK) pengadaan laptop antara BPBD Banten dan PT. Pangestu Jaya Lestari.

“Saudara AB, dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun telah membuat SPK itu,” katanya.

Menurut Nana, AB, juga telah bertindak melampaui kewenangan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuan kepala BPBD.

“Menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” ungkap Nana.

Berdasarkan pengakuan AB, pada Nana, dia akan menyelesaikan masalah tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

“Apabila tidak dapat memenuhi komitmen tersebut dia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.

*Puskominfo Indonesia*

Mpap.s
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60