Aktivis Ini Minta Kejari Kejar “Nyanyian” Tersangka ML

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Lombok Tengah – Pengungkapan kasus kasus dugaan korupsi yang terjadi di BLUD RSUD Lombok Tengah oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya terus mendapat perhatian di tengah masyarakat.

Dimana dalam kasus tersebut, Kejari telah menetapkan tiga orang pejabat di lingkup RSUD Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangkanya yaitu, Direktur, Bendahara dan PPK.

Terkait hal tersebut, salah satu aktivis di Lombok Tengah, Lalu Tajir Syahroni, angkat bicara. Ia menilai bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka karena apes saja.

“ML lagi apes saja, saya menduga kalau di semua SKPD terjadi praktek korupsi dan korupsi di SKPD juga banyak dibackup oleh perilaku APH baik dalam kerjasama pendampingan resmi maupun ,” pendampingan personal “, ” ucapnya Minggu (28/8/2022).

Tajir menilai dimana pengelolaan RSUD sejak awal jauh hari sebelumnya memang selalu tertutup dan jauh dari akses transparansi ke publik termasuk sebelum dokter ML menjadi direktur.

Ditambah lagi para pengamat bidang kesehatan bahkan lembaga pengawas internal seperti dewas, inspektorat juga sangat tidak berkemampuan dalam melakukan verifikasi masalah masalah terkait pengelolaan RSUD Praya.

“Apalagi DPRD kabupaten Lombok Tengah tentu sangat jauh dari kata “mampu” dalam melakukan pengawasan, paling paling kalau ada yang melirik RSUD hanya sebatas soal pelayanan,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa RSUD sebagai BLUD memang memiliki kemampuan lebih dalam melakukan suplai logistik kepada para bosnya di samping karena jumlah anggaran yang dikelola sangat besar dibandingkan dengan SKPD lain, juga lebih lentur dalam mengatur rumah tangganya sebagai BLUD.

,”Jadi saat para bos mengeluarkan perintah atau permintaan atau pesanan sesuatu yang bernilai uang banyak atau uang cash maka dipastikan manajemen RSUD sangat sanggup untuk memenuhinya,” paparnya.

“Bahwa selama rezim Suhaili Fathul Nursiah, ML ini dikenal sebagai pejabat yang manut, tidak bisa membantah, dan tentunya dengan sikap tersebut ML sangat dekat dan diandalkan oleh bosnya, Bahkan beberapa kali ML meminta mundur dari jabatannya pun sampai hari ini tidak pernah tergeser dari puncak manajemen RSUD,” ungkapnya.

Karena itu Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Tengah untuk lebih jernih melihat kasus BLUD yang ditangani jaksa sejak tahun 2020 dan baru menetapkan tersangka pada akhir Agustus 2022.

,”Jadi jaksa dalam hal ini berkewajiban mengejar pihak-pihak lain yang terlibat utamanya para bos dari tersangka ML,” imbuhnya.

,”Kalau Kejari tidak mampu maka ada Kejati, kalau Kejati tidak mampu maka ada Kejagung,” pungkasnya.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red

Muhammad

banner 300x250

Related posts

banner 468x60