Cyberinvestigasi.com, Pandeglang – Beredarnya status milik salah satu oknum pegawai yang diduga telah melemahkan, Masyarakat Desa Sodong Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang akan laporkan status yang ada di aplikasi Whatsapp milik @yoga ke Polda Banten. Selasa, (31/05/22)
Pemilik akun tersebut telah menuding bahwa aksi yang terjadi pada perusahaan di Desa Sodong itu terjadi didorong oleh pihak lain, hal ini memicu terjadinya gejolak yang lebih besar pada masyarakat Desa Sodong.
Selanjutnya selaku koordinator aksi Ahmad Syafaat, dirinya juga telah menuturkan kepada awak media, bahwa aksi yang dilakukan murni dari masyarakat tanpa adanya dorongan dari pihak manapun, masyarakat Desa Sodong akan melaporkan hal ini ke Polda Banten.
“Ada seorang oknum pegawai perusahaan yang membuat status di whatsapp dengan menuding adanya aktor di belakang masyarakat”
Padahal ini bentuk aspirasi murni dari masyarakat yang terdampak dari berdirinya perusahaan di wilayah kami, justru kami menuding adanya upaya pelemahan terhadap kami”. Tandas Syafaat.
Dirinya juga mengatakan oknum pegawai tersebut sudah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 nomor 11 2008 dimana menuding masyarakat, ini sangat melukai hati masyarakat Desa Sodong yang benar-benar menyuarakan isi hatinya.
“Dalam tudingan oknum pegawai perusahaan tersebut telah melanggar UU ITE pasal 27 dan 28 nomor 11 tahun 2008 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik secara individu maupun kelompok, maka dalam hal ini dengan bukti yang ada kami akan laporkan ke Polda Banten”. Tegasnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
S.f