Cyberinvestigasi.com, Jumat 13 Agustus 2021, Jakarta – Dokter Richard Lee, akhirnya dibebaskan kembali yang mana sebelumnya setelah sempat ditangkap atas tuduhan ilegal akses, dan menghilangkan barang bukti.
Pembebasan dokter Richard Lee, merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Terpantau disaat pembebasan, dengan didampingi pengacara dan istrinya dokter Richard keluar dari Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin, 12 Agustus 2021 malam.
Yang sebelumnya bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap dokter Richard Lee, juga sempat membuat nama Kartika Putri terseret.
Seperti diketahui, awalnya keduanya sempat berseteru karena dugaan kasus pencemaran nama baik.
Maka ntuk lebih jelasnya, inilah beberapa ulasan kronologi lengkap atas penangkapa Sebelumnyanya.
_Dokter Richard sempat dijemput paksa dan juga diamankan, sehingga saat penangkapan dokter Richard Lee terendus publik, setelah istrinya Reni Effendi, mengunggah video yang menunjukkan suaminya dijemput paksa di rumahnya, di Palembang, Sumatera Selatan.
Bahkan wajah dokter Richard, juga terlihat panik saat dibopong oleh yang diduga merupakan anggota kepolisian.
Ia sempat beralasan ingin ke toilet serta berusaha melepaskan pegangan yang mengikat.
“Tolong pak, saya mau ke toilet dulu pak,” suara dokter Richard panik sambil berusaha merengkuh istrinya.
“Suami saya mau ke toilet dulu pak!!,” teriak sang istri.
Dengan satu harap Istri protes Keras
Dalam story selanjutnya, Reni Effendi, menceritakan keluh kesahnya.
ia memprotes suami dijemput paksa mirip teroris.
“Suami saya ditangkap paksa oleh polisi, memang hukum begini ya asal main tangkap paksa aja, suami saya kok diperlakukan seperti kriminal dan teroris”, ucapnya.
“Padahal suami saya kan bukan kriminal bukan teroris, memang bisa ya main tangkap paksa? Please aku mau tanya ini benar nggak hukum itu begini?,” imbuh Reni Effendi.
Baca Juga: https://cyberinvestigasi.com/kejati-harus-seret-oknum-pengadaan-masker-dinkes-yang-diduga-masih-menghirup-udara-segar/
Selain itu, pada saat dilakukan penangkapan bahwa Kuasa hukum tak bisa mendampingi, bahkan sebelum digelandang polisi, dokter Richard Lee, yang juga rupanya sempat menghubungi pengacaranya, Razman Arif Nasution, untuk meminta tolong.
“Razman Arif Nasution, menyebut pihak polisi sebelumnya mengaku datang dalam rangka memeriksa HP dokter Richard Lee, terkait Instagram dan tak akan melakukan penangkapan.
Namun pada kenyataannya, dr Richard Lee dibawa paksa tanpa menunggu kedatangannya. Padahal, sebagai kuasa hukum ia berhak mendampingi kliennya.
“Saya sudah minta penyidik untuk menunggu saya, kenapa nggak tunggu saya? Saya kan kuasa hukumnya.
Kalau mereka paham hukum yang kuat dan dasar hukum yang kuat bicara sama saya,” ujarnya dengan nada emosi.
Disisi lainnya di waktu yang bersamaan, Istri sempat kehilangan kontak.
Reni Effendi mengaku kehilangan kontak tak lama setelah suaminya digelandang oleh polisi dari kediamannya.
Hingga Rabu (11/8) malam, ia tidak tahu keberadaan dokter Richard Lee.
“Dia (polisi) bilang mau dibawa ke Polda Sumsel (Sumatera Selatan).
Eh ini mana pak, bapak bawa suami saya kemana? Kok nggak ada di Polda Sumsel?” tanya Reni Effendi.
Selain itu Nama Kartika Putri, terseret atas drama penangkapan dokter Richard Lee, yang mengakibatkan nama Kartika Putri terseret. Publik menduga sang artis menjadi penyebab di balik penangkapan dokter Richard.
Bukan tanpa alasan, Kartika Putri beberapa waktu lalu melaporkan dokter Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik, buntut dari review produk kecantikan.
Belum adanya klarifikasi lanjutan dari pihak kepolisian, mengakibatkan spekulasi warganet soal Kartika Putri berada di balik penangkapan dokter Richard makin menguat.
Nama Kartika Putri bahkan sampai menduduki trending topic Twitter.
Lebih lanjut juga pada kronologis penangkapan lainnya menjelaskan adalah terkait ilegal akses dan hilangkan barbuk
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (12/8) yang akhirnya mengungkap bahwa dokter Richard Lee, ditangkap karena kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti, alih-alih terkait Kartika Putri.
“Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis kemarin, (12/08/2021).
Yusri menjelaskan berdasar hasil penyelidikan, Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik dan menghapus beberapa barang bukti di dalamnya.
“Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee),” beber Yusri.
Dalam hal ini menerangkan juga adanya informasi tentang dibebaskannya Dokter diduga atas perintah Kapolri.
Dokter Richard Lee (tengah) menjawab pertanyaan dari awak media usai dibebaskan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, (12/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, atas perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dokter Richard Lee keluar dari Polda Metro Jaya dengan memakai kaos putih didampingi istri dan pengacara. Di hadapan wartawan, ia terlihat gembira.
Pengacara dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, melayangkan ucapan terima kasih atas langkah Kapolri membebaskan kliennya. Lebih jauh, ia menyebut kliennya dibebaskan karena bersikap kooperatif.
“Dan alahmdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan,” kata Razman menambahkan.
Razman juga menyatakan ia dan kliennya siap menghadapi kasus ini di pengadilan.
“Itulah rangkaian kronologi lengkap penangkapan dokter Richard Lee yang mengakibatkan nama Kartika Putri terseret.
_Puskominfo Indonesia_
Cyber-Red
(M.s)