cyberinvestigasi.com, Pandeglang – Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) Pandeglang, meminta Bank Penyalur program Sembako mencabut izin penyaluran E-Warong Agen D’OM milik Tober Handy, yang berada di Kampung Pamatang, Rt 006, Rw. 002 Desa Bulagor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Pasalnya E-Warong tersebut diduga sudah melanggar ketentuan.
“Kami yang tergabung dalam Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) dari Organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Pandeglang, meminta Bank Penyalur bersama Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan selaku tim identifikasi pedagang menjadi e-warong untuk dapat melakukan pencabutan izin penyaluran Agen D’OM milik Tober Handy, yang diduga melanggar atau tidak mematuhi ketentuan,”
terang Yudistira, dari Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Pandeglang, yang tergabung dalam Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI), di Sekretariat Jl. Raya Labuan – Sodong, Jum’at (06/11/2020).
Yudistira menjelaskan, pemilik E-Warong Tober Handy, adalah merupakan sebagai Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa (Sekdes) di Desa Bulagor Kecamatan Pagelaran.
“Pemilik E-Warong di Desa Bulagor sebagai Sekertaris Desa (Sekdes), dan dalam Pelaksanaan program Sembako Sekertaris desa selaku Pelaksanaan di tingkat desa/kelurahan, untuk itu E-Warong tersebut jelas melanggar atau tidak mematuhi ketentuan, jadi Bank Penyalur harus mencabut izin penyaluran untuk melayani program,” ungkap Yudistira, Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Pandeglang.
Selanjutnya, Ketua Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Pandeglang itu mengatakan, perangkat desa/aparatur kelurahan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota melalui forum Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota melakukan koordinasi secara berjenjang dengan kecamatan untuk seluruh tahap pelaksanaan program, mulai dari persiapan pendanaan APBD dan/atau Dana Desa, verifikasi dan validasi data calon KPM dalam SIKS-NG menu BSP, proses registrasi/distribusi KKS, pengecekan keberadaan KPM, edukasi dan sosialisasi, pemantauan, hingga penanganan pengaduan serta melakukan koordinasi dengan Bank Penyalur untuk menyusun jadwal registrasi KPM/distribusi KKS di masing-masing desa/kelurahan, untuk itu janggal jika justru perangkat desa sendiri yang menjadi E-Warong.
” Ini adalah hal sebuah kejanggalan, karena ada keterlibatan perangkat desa dalam penanganan pengadaan pada pelaksanaan program tersebut,” kata Yudistira.
Masih dikatakan Yudistira, e-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi
ketentuan harus dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako, dan Bank Penyalur harus lebih selektif dalam melakukan identifikasi pedagang menjadi e-Warong.
“Adanya e-Warong yang dimiliki Sekertaris Desa Bulagor sebagai perangkat desa bukti dari kelalaian Bank Penyalur dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah selaku tim identifikasi pedagang menjadi e-Warong, maka kami meminta pertanggungjawaban agar E-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan harus dicabut izin penyaluran untuk melayani program, sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan,” pinta Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Pandeglang, Pungkasnyanya.
Dikesempatan terpisah, Entis Sumantri, selaku yang juga mewakili dari Organisasi PW. JPMI, membenakan,
“Pemilik E-Warong di Desa Bulagor sekaligus sebagai Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai Sekretaris Desa sudah melanggar atau tidak mematuhi ketentuan, dan itu harus dicabut izin penyaluran nya dalam melayani program Sembako oleh Bank Penyalur.
“Dalam pedoman umum (Pedum), Perangkat Desa masuk dalam tim kordinasi tingkat desa, dimana pada pelaksanaan tingkat Kecamatan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kecamatan, dengan pelaksanaan di tingkat desa/kelurahan didukung oleh perangkat desa/aparatur kelurahan setempat dan Pendamping Sosial Bansos Pangan, Jika pada faktanya perangkat malah menjadi agen adanya indikasi, jelas ini ada unsur ‘Nepotisme’,” papar Entis Sumantri.
Entis Sumantri menegaskan, keterlibatan perangkat desa/aparatur kelurahan dalam e-Warong sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, dan melanggar Pedum.
“Pencabutan izin e-Warong di Desa Bulagor oleh Pemerintah dan juga Bank Penyalur harus segera dilakukan, hal itu sebagai upaya ketegasan dalam melakukan pengendalian pengaduan,” tegas Entis dari organisasi PW. JPMI.
Hal yang sama diungkapkan Iding Gunadi dari organisasi LKP2M Banten, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga
Pelaksana Bansos Pangan diantaranya Perangkat Desa tidak diperbolehkan menjadi agen e-Warong, dan jika itu terjadi maka patut dipertanyakan?.
“Untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, (Perangkat Desa) baik perorangan maupun berkelompok
membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong, tetapi berbeda dengan informasi yang beredar e-Warong didesa Bulagor milik Sekdes, maka kami meminta Bank Penyalur untuk mencabut izin penyaluran,” tutur Iding Gunadi dari organisasi LKP2M Banten yang tergabung dalam KNPI Pandeglang.
Sementara itu, Fikri Anidzar dari Korpma GPII menduga ada indikasi kolusi antara e-Warong di Desa Bulagor dengan Bank Penyalur, hal ini diyakini adanya agen bank dan menyetujui pedagang yakni Sekertaris desa Bulagor untuk menjadi e-Warong.
“Dengan ditemukannya Sekertaris Desa Bulagor sebagai pemilik e-Warong yang melayani program Sembako, dan Bank Penyalur menerbitkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Bank Penyalur dan e-Warong, maka kami menduga adanya kerja sama ilegal (Kolusi),” kata Fikri Anidzar dari Korpma GPII.
Fikri Anidzar, dirinya berharap Dokumen PKS tersebut, dimana penerbitan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Bank Penyalur dan e-Warong berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak, kesepakatan pelaksanaan prinsip program, aturan
dan sanksi dalam pelaksanaan program Sembako dengan mengacu kepada aturan yang berlaku harus segera dilakukan pencabutan karena sudah melanggar aturan dalam pedoman umum.
“Tim Pengendali bersama Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan harus melakukan Pemantauan dan Evaluasi adanya penerbitan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Bank Penyalur dan e-Warong yang dimiliki Sekretaris Desa Bulagor Kecamatan Pagelaran sebagai Perangkat Desa selaku Pelaksanaan di tingkat desa/kelurahan yang mendukung dalam Pendampingan Sosial Bansos Pangan,” tutup Korpma GPII, Fikri Anidzar yang tergabung dalam Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) Pandeglang.
Cyber/Red
Pandegelang Banten