Para Pedagang Liar di JLS Kota Cilegon Akan Ditindak Tegas oleh Pihak Disperindag

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Cilegon – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Andriyanti, akan mengambil langkah tegas terhadap para pedagang liar yang beroperasi di trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS), khususnya di nol – 04 kilometer lampu merah PCI.

Andriyanti menjelaskan bahwa meskipun telah ada upaya pendekatan personal kepada masyarakat, masih ada sejumlah pedagang yang tidak patuh.

“Trotoar di sisi kiri JLS sebenarnya merupakan aset pemerintah kota Cilegon, namun pedagang di sana tidak termasuk dalam paguyuban yang diakui oleh Disperindag Kota Cilegon. Meskipun begitu, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kabupaten Serang, yang kemudian menyerahkan wewenang penertiban sepenuhnya kepada pemerintah daerah kota Cilegon,” ungkap Andriyanti disela sela razia gabungan bersama forkopimcam Cibeber. Sabtu Malam, (16/3/2024).

Dalam surat pernyataan yang telah diterbitkan, batas waktu hingga tanggal 23 Maret 2024 telah ditetapkan. Jika pedagang tersebut tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, pihak berwenang akan melakukan tindakan paksa bersama dengan Satpol PP dan forkopimcam.

“Saat ini, sekitar 198 pedagang yang tergabung dalam paguyuban resmi Disperindag Cilegon telah siap untuk direlokasi ke titik yang ditentukan, yaitu sekitar 5 kilometer setelah pom bensin. Namun, para pedagang liar yang tidak tergabung dalam paguyuban resmi tersebut harus dibersihkan,” tambahnya.

Andriyanti menegaskan bahwa sebagian besar pedagang liar tersebut bukan penduduk asli Cilegon dan bahkan ada yang tidak memiliki KTP.

“Oleh karena itu, penertiban terhadap mereka menjadi suatu keharusan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di JLS serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” pungkasnya.

*Puskominfo Indonesia*

Mpap.s
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60