cyberinvestigasi.com, 5 februari 2021, Lebak Banten – Pekerja Tambang Pasir PT. Agnis Global Mandiri, akhirnya telah meninggal dunia dengan meninggalkan keluarga, istri dan dua anak. Penambangan pasir yang beralamatkan di kampung Batukarut Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten tersebut telah memakan korban Jiwa, yang kali ini peristiwa itu terjadi di Lokasi Area pertambangan galian C. PT. (AGM).
“IM.(43), warga Desa Cikotok Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak telah meninggal dunia setelah terjadinya laka yang menimpa dirinya disaat sedang beraktifitas sebagaimana halnya pekerja di perusahaan tersebut.
Korban yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja harian ditambang pasir, saat mengelami Laka awalnya mengalami luka robek pada bagian betis kaki, yang kemudian pada saat itu dilarikan ke Puskesmas Pengarangan untuk dilakukan penanganan insentif.
Informasi lapangan yang dihimpun pihak cyberinvestigasi.com dari saksi, Kejadian ini kian menambah catatan panjang, pasalnya, soal bagaimana keselamatan pekerja untuk hal bisa dijamin oleh pihak pengelola tambang, juga mengenai telah datangnya pihak kepolisian pada hari rabu tgl-3-2-21, ternyata pihak perusahaan pada hari kamis kemarin masih terlihat beraktifitas dengan beberapa angkutan truk yang membawa pasir, padahal hal tersebut diduga belum diharuskan untuk beroperasi untuk perusahaan tambang.
Disisi lain seperti yang dikatakan Riyan, selaku aktivis pemerhati di kabupaten lebak.
“Karena pihak perusahaan PT. AGM terkesan lepas tanggung jawab terhadap istri dan kedua anak dari (alm), Kita akan dalami terus sekaligus membuat pengaduan kepihak terkait secara keinstansian maupun pihak hukum, dan apakah juga perusahaan ini sudah sesuai SOP atau tidak”,
Sebab dalam hal ini dan sepengetahua wawasan yang saya miliki, setidaknya pihak perusahaan harus mengacu pada ketentuan seperti.
“Berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja-buruh meninggal dunia, ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang hitungannya sama dengan hitungan 2 kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan”,
Kemudian juga, apakah sudah sesuai SOP secara ijin pertambangan, kajian lingkungan, tataruang, dan juga banyak yang lain nya.
“Riyan, nanti kita juga akan pertanyakan apakah dari pekerja disini sudah didaftarkan di dinas tenaga kerja, juga apakah pekerja disini didaftarkan BPJS, atau tidak.
Sebab pasti kami akan mengarah kesana juga,” terang Riyan, (3/2/2021).
Masih kata Riyan, dirinya mengimbuhkan juga bahwa untuk sementara ini dirinya juga telah menduga bahwa tragedi laka yang secara proses waktu berujung meninggalnya seorang pekerja tambang pasir, disinyalir adanya sebuah kelalaian pihak perusahaan yang tidak menerapkan (K3) di lingkungan perusahaan, pungkasnya.
Pada tempat terpisah, Irfan, saat di konfir terkait legalitas perusahaan dan mengenai pertanggung jawaban nya nanti kepada pihak istri korban (alm), yang mewakili pihak perusahaan dirinya mengatakan
bahwa pihak perusahaan semua sudah tidak ada masalah, menurut Irfan.
Ditempat terpisah, (Istri) menjelaskan kepada cyberinvestigasi.com saat didatangi dan dimintai keterangan nya dirumah kediaman pada hari selasa, tgl 2-2-2021.
“Secara ketentuan takdir, (Istri) selaku keluarga alm yang juga bersama dua putra sudah ikhlas pasrah kepada Allah, namun secara sosial kemanusiaan yang didasari dengan etika ataupun adab, (istri) menganggap pihak perusahaan tidak Profesional dan tidak ada memiliki jiwa yang bijaksana, terutama dari pimpinan perusahaan PT. Adnis Global Mandiri, pungkasnya.
(Istri) juga menegaskan, bahwa ada hal yang tidak dimengerti oleh dirinya.
“Bahwa dengan berdasarkan adanya isu yang berkembang dan yang telah ia dengar, katanya pihak perusahaan diduga telah memberikan kebijakan uang untuk keluarga duka, tapi siapa yang memberi dan menerimanya, sebab secara pribadi selaku (istri) sampai detik inipun tidak pernah menerima.
Saya kecewa pada pihak perusahaan, bahkan semenjak (alm) masih hidup, dirinya juga pernah meminta biaya untuk berobat, namun hanya janji janji sesaat, hingga sampai meninggalnya (Alm) suami saya.
“Dan yang lebih mengagetkan lagi, selaku (istri) saya bersedih dan kecewa, ketika tiba tiba ada sebuah surat yang disodorkan untuk ditandatangani, dengan sebagian kata yang berbunyi tulisan.
“Tidak akan melaporkan urusan tersebut kepihak manapun.
Ini yang saya tidak paham, (istri-alm) dengan kata lirihnya, diakhir penyampaian”.
Cyber/Red
(Mpap s.)