Pemdes Girimukti Meminta Koreksi Ulang Untuk Keterangan Berita Yang Tebit di Medsos

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, 24 Desember 2020, Lebak Banten – Adanya persoalan yang berawal dari program dana bantuan covid-19 bansos BLT yang di peruntukan untuk warga terdampak covid-19.

Akhirnya kini seakan telah menuai permasalahan serius, dan diduga adanya oknum masyarakat yang sudah melakukan pencemaran terhadap pemerintah desa, dengan tanpa harus mengkaji ulang sebuah dasar titik persoalan yang sebenarnya terjadi, Kamis (24/12/2020)

Seperti halnya yang saat kini telah terjadi di Desa Girimukti Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Pasalnya, yang mana salah satu dari warga penerima yang bernama – (DW), (alm) dan EM (alm) tercatat sebagai dari salah satu warga penerima bansos kemensos RI.
Disisi lain, (DW) dan (EM) adalah merupakan ibu dan anak yang meninggal dunia.

Lalu kemudian, saat menerima bansos ke 3 (barkot 1,2 dan 3), selaku pihak ahli waris datang mempertanyakan pencairan yang ke 4 sampai 9, yang mana hal itu diungkapkan oleh ahli waris (OS) warga bangkalok.

Dikesempatan terpisah, pihak desa menjelaskan dan mengatakan bahwa sebelumnya juga, persolan ini sudah di sampaikan dan sekaligus di musyawarah kan bersama dengan pihak ahli waris,” Ya, persoalan ini sudah dimusyawarahkan dan selesai, dan
sebagai bukti maupun bentuk dari hasil musyawarah diantara yang bersangkutan dan pihak KPM, intinya sudah sama sama di selesaikan secara kekeluargaan, bahkan sudah selasai dengan disertai penandatangan oleh pihak dari hak waris, dan begitu juga pihak dari KPM yang sudah menerima adanya kekeliruan tersebut, di mana sudah tertera surat pengakuan penyesalan yang mana di sebut inisial (NA) bahwa dirinya mengakui sudah melakuakan cara kekeliruan dalam pendataan, yang dimana pihak hak waris merasa di rugikan.

Dikesempatan lainnya, seperti yang dikatakan Dahlan, biasa yang di sebut dengan Kang Alang, selaku salah satu dari keluaraga hak waris.
Dirinya juga sudah memaafkan tindakan inisial (NA), dan Alang pun mengatakan bahwa dirinya sudah memaafkan, bahkan saya pun tidak merasa kerugian”,
Yang jelas dengan adanya keberesan dari hasil musyawarah ini, kenapa toh harus di permasalahkan kembali imbuhnya, pungkasnya, menjelaskan kepada awak media.

“Sebab menurut (NA), dalam hal tersebut, dirinyapun sudah merasa kerugian nominal yang dimana dilakukan oleh oknum yang nerinisial (SRA) atau biasa disapa CUN, dimana (SRA) tersebut selalu membahas dan membawa rekan Lembaga untuk menyantroni inisil (NA) yang di mana padahal permasalahan ini sudah selesai secara kekeluargaan, dengan bermusyawarah bersama pihak terkait.

Dikesempatan lainnya, Kepala desa Zaenal Abidin, juga telah membenarkan tentang hasil musyawarah secara kekeluargaan sudah selesai dilakukan secara musyawarah, dimana pihak inisial (NA) jugs sudah menganti sepenuhnya ke pihak hak waris KPM, imbuhnya.

“Zaenal, juga menambahkan bahwa dalam hal ini dirinya selaku kepala desa juga teramat menyesalkan adanya kejadian itu, namun walau bagaimanapun persoalan ini sudah selesai secara sah, apalagi dirinya juga pernah menerima laporan pegawainya selaku Sekdes, yang juga pernah di Tlp. oleh salah satu yang mengaku dari pihak media, yang dimana juga sempat menanyakan hal tersebut, padahal sekdes pun mengatakan bahwa untuk masalah tersebut sudah selesai dengan pihak keluarga KPM, namun ternyata informasi tersebut benar adanya sudah diterima pihak media dengan bukti sebuah pemberitaan yang terbit di salah satu media online”,

Sebenarnya, dengan adanya berita yang terbit tersebut, kami selaku pemdes Girimukti sudah merasa dilemahkan oleh seseorang oknum yang bernisial (SRA) atau yang biasa di sebut CUN, inikan sudah beres dengn pihak KPM, kenapa harus mengungkit kembali permasalahan yang sudah dianggap selesai secara musyawarah mufakat, kenapa memberikan keterangan keterangan yang tertuang di pemberitaan tersebut, seolah olah terkesan sangat berlebihan dalam memberikan informasi terhadap pihak media, Pungkasnyanya.

Cyber/Red
Supriyadi kuncir
Biro Lebak

banner 300x250

Related posts

banner 468x60