Peran Kepala Desa Citorek-tengah dan Upaya Tingkatkan Pembangunan dan Sebuah Pelayanan Masyarakat

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, 6 Mei 2021, Lebak – Salah satu ketentuan yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014, Desa merupakan satu kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yuridiksi dan berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui atau
dibentuk dalam sistem pemerintahan
Nasional yang berada di kabupaten-kota sebagaimana disebutkan dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Landasan pemikiran dalam pengaturan
mengenai desa, juga adalah satu Keanekaragaman,
Partisipasi, Otonomi Asli, Demokratisasi dan
Pemberdayaan masyarakat”,
Seperti halnya ialah satu persoalan mendasar dalam
proses penyelenggaraan pemerintahan,
baik di tingkat pusat, daerah, maupun Desa sebagai
cara untuk membangun atau menciptakan
mekanisme pemerintahan yang dapat
mengemban misinya dalam mewujudkan
masyarakat yang sejahtera secara
berkeadilan.

Seperti halnya juga adalah salah satu Pemerintah Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak-banten.

Yang mana dari hasil pantauan tim media cyberinvestigasi.com dilapangan, Selasa lalu 4 Mei 2021, bahwasanya Pemerintah Desa yang terletak berada jauh di pelosok, Desa yang juga memiliki jarak tempuh yang membutuhkan berjam jam waktu, untuk menuju kantor pemerintah daerah.
Maka untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat tersebut,
pemerintah harus melaksanakan
pembangunan berdasarkan aspirasi
masyarakat, dan memberikan pelayanan
publik dengan sebaik-baiknya”,

Seperti yang disampaikan Ajat Sudrajat, selaku Kepala Desa Citorek-tengah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, dirinya mengatakan kepada media saat dijumpai di ruang kerja pada Selasa 4 Mei 2021 Jam 14:00 WIB bahwa menurutnya.

“Peran masyarakat dan sektor swasta merupakan
kunci penting dalam mengembangkan
demokrasi, Partisipasi aktif, kebebasan dan
keterbukaan berpendapat serta
akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan, juga adalah sarana utama bagi
suatu negara, sektor swasta dan masyarakat
agar mereka dapat bahu membahu
membangun demokrasi dan tata kelola
pemerintahan yang lebih baik, ucapnya.

Ajat Sudrajat, selaku Kepala Desa Citorek-tengah juga menambahkan, maka dalam hal tersebut pemimpin artinya seseorang yang
mempunyai kemampuan dalam
penyelenggaraan suatu kegiatan organisasi
agar kegiatan tersebut dapat terselenggara
dengan efektif dan efisien.

“Seperti contoh yang saat ini telah Kami wujudkan di Desa, satu contoh adalah telah dibangun nya Digital Center”,
Sebagai bentuk sebuah apresiasi terhadap masyarakat guna ruang atau tempat pelayanan publik.

“Alhamdulillah, Digital Center ini juga dibangun dari anggaran yang tidak menggunakan dana Desa, namun merupakan kontribusi yang telah diberikan oleh salah satu perusahaan yang berinvestasi di wilayah Desa Citorek Tengah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak”,
Pungkas Ajat.

Masih dikatakannya, bahwa selain telah didirikan pusat pelayanan publik yang dinamakan Digital Center, juga telah memiliki sport center layanan internet yang mampu menampung 50 orang pengguna internet”, dan selebihnya untuk kedepan nanti pemerintah Desa juga sudah berwacana dalam pengadaan buku bacaan guna kepentingan masyarakat disaat meluangkan waktu untuk menunggu pelayanan dari Pemerintah Desa disaat menunggu”, tutup Ajat Sudrajat, selaku Kepala Desa Citorek Tengah di akhir sebuah penyampaian nya kepada awak media”.

Cyber-Red
Biro: Lebak
(H.Dd-Yanto)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60