Cilegon, Banten, 29 Mei 2020 Cyberinvestigasi.com – Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, mengatakan” jajarannya telah menetapkan sosok yang berinisial (SOB) adalah merupakan sebagai DPO, dan sosok tersebut diduga adalah penyuplai sabu di Cilegon, yang saat ini tengah diburu jajaran Satuan Narkoba atau Satnarkoba Polres Cilegon.
Nama “SOB, muncul setelah Satnarkoba Polres Cilegon menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial FF (19), warga lingkungan Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang”,
FF ditangkap di sebuah jembatan di Linkungan Samandaran, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Rabu, 27 Mei 2020.
Dari tangan FF, petugas menyita dua paket kecil sabu sabu yang masing masing seberat 0,4 gram, dan 0,31 gram, dan berikut sebuah telepon genggam.
“Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, mengatakan, paket sabu tersebut disimpan tersangka dalam genggaman dan di kantong celana.
“Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu kemudian dilakukan penggeledahan” dari tangan tersangka didapati barang bukti satu plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu sabu yang digenggam, dan juga yang disimpan di saku celana sebelah kanan,” kata Yudhis, kamis, 28 Mei 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selanjutnya tersangka mengaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar narkoba yang biasa disebut dengan nama panggilan ‘SOB’ seharga Rp 600 ribu rupiah, dengan cara mentransfer uang, yang kemudian di arahkan sesuai arahan SOB”,
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat dengan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri, dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara”,
Adapun Atas Nama “SOB” saat ini pihaknya sudah melakukan pemburuan terhadap tersangka, dan sudah dalam penanganan pihak Polres Cilegon, Polda Banten”.
(Cyber/Red)